BANDA ACEH – Keberadaan anggota DPD RI di daerah sering kali dianggap sebagai sosok prajurit tanpa senjata oleh banyak kalangan. Kondisi ini justru berbanding terbaik dengan anggota DPR RI, DPRA maupun DPRK, yang dinilai lebih bernilai karena memiliki Pokir dalam bentuk anggaran.
Padahal, jika mau diakui, keberadaan dan fungsi DPD RI sebenarnya jauh lebih penting bagi warga di daerah, terutama Aceh.
Mengapa demikian? Karena keberadaan Senator DPD RI dianggap sangat penting karena lembaga ini bertindak sebagai representasi teritorial yang membawa perspektif dan aspirasi murni dari daerah ke tingkat nasional. Jika DPR RI hadir untuk mewakili kepentingan partai politik dan masyarakat secara luas, maka DPD RI hadir khusus untuk mewakili wilayah geografis, seperti halnya Aceh.
Pentingnya suara DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia didasari oleh beberapa alasan krusial berikut:
1. Suara Murni Daerah, Bebas dari Kepentingan Partai
Anggota DPD RI dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi secara perseorangan, bukan melalui perahu partai politik. Karakteristik independen ini membuat suara DPD RI dianggap lebih objektif dalam memperjuangkan kebutuhan riil warga di daerah pemilihan mereka, tanpa terdistorsi oleh agenda atau instruksi fraksi partai politik tertentu.
2. Penyeimbang Pembangunan dan Pencegah Ketimpangan
Dalam sistem legislatif dua kamar (bikameral), DPD RI berfungsi sebagai mekanisme check and balance untuk memastikan kebijakan nasional tidak berpusat di Pulau Jawa saja (Jawa-sentris). Tanpa memandang besar kecilnya jumlah penduduk suatu provinsi, setiap daerah di Indonesia mengirimkan 4 orang keterwakilan yang sama di DPD RI. Hal ini menjamin suara provinsi kecil atau wilayah perbatasan memiliki kekuatan dan hak yang setara di tingkat pusat.
3. Jembatan Kebijakan Pusat dan Kebutuhan Lokal
DPD RI mengemban peran penting sebagai penghubung kebijakan. Lembaga ini bertugas mengawal dan membawa persoalan lokal ke dalam pengambilan keputusan nasional, sekaligus mengevaluasi dampak undang-undang pusat ketika diterapkan di daerah. Sepanjang dinamika kerjanya, ribuan aspirasi daerah terkait isu tata ruang, pertanahan, pertanian, hingga keuangan daerah ditindaklanjuti agar mendapat perhatian pemerintah pusat.
4. Pemegang Mandat Konstitusional untuk Isu Daerah
Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, suara DPD RI memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan terhadap isu-isu spesifik yang meliputi:
• Otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah.
• Pembentukan, pemekaran, serta penggabungan wilayah daerah.
• Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
• Pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Dengan adanya DPD RI, pembangunan nasional diharapkan tidak sekadar mencakup angka makro di pusat, melainkan menyentuh langsung perbaikan pelayanan publik, pembukaan lapangan kerja, dan kemakmuran hingga ke tingkat desa dan pulau-pulau terkecil di Indonesia.
Anggota DPD RI perwakilan Aceh untuk periode 2024–2029 terdiri dari 4 orang senator independen. Mereka adalah Sudirman alias Haji Uma, Teungku Ahmada, Darwati A. Gani dan Azhari Cage.
Sementara Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh saat ini dijabat oleh Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si. Sedangkan Kantor DPD RI Provinsi Aceh sendiri berada di Komplek Taman Ratu Safiatuddin, Jl. Sri Ratu Safiatuddin No. 1, Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dengan Kode Pos: 24415.





![Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-10-14-at-13.04.57-120x86.jpeg)




![Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-10-14-at-13.04.57-350x250.jpeg)