MEUREUDU – Daftar pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Pidie Jaya memperlihatkan wajah keras perkara narkotika sepanjang perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2026.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu 21 Oktober 2026.
Dari 15 perkara, sembilan di antaranya merupakan perkara narkotika, delapan sabu dan satu ganja. Total sabu yang tercatat mencapai 58,95 gram, sedangkan ganja 18,50 gram.
Namun, angka tersebut menyimpan kasus dengan skala jauh lebih besar. Dalam perkara Junaidi Bin Muhammad Yusuf, tercatat 1.040 gram atau 1,04 kilogram sabu. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan sebelumnya dimusnahkan berdasarkan penetapan izin Pengadilan Negeri Meureudu.
Kasus lain juga menunjukkan besarnya barang bukti. Mulyadi Bin M. Yunus tercatat dengan 145 gram sabu, dengan 132 gram telah dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan. Setelah proses laboratorium, tersisa 12 gram.
Sementara Muhammad Ikbal Bin Gade Puteh tercatat membawa dua bungkus sabu dengan berat netto 8,4 gram yang setelah pemeriksaan menjadi 8 gram. Bersamanya turut dicatat timbangan digital, gunting dan 30 lembar plastik klip, sebuah rangkaian barang bukti yang tercatat dalam perkara tersebut.
Pada perkara Amiruddin Bin Andid, dua bungkus ganja semula tercatat 20 gram. Setelah sebagian digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, berat netto yang tercatat menjadi 18,50 gram.
Yang membuat daftar itu penting bukan hanya berat narkotikanya. Sejumlah perkara juga menyertakan bong, timbangan, plastik klip, telepon seluler dan perangkat lain, yang menjadi bagian dari barang bukti masing-masing perkara.
Secara komposisi, narkotika mengambil 9 dari 15 perkara dalam rekap tersebut. Sisanya terdiri atas empat perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Data ini tentu tidak otomatis membuktikan adanya keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lainnya. Dokumen Kejari juga tidak menjelaskan asal narkotika, jaringan pemasok maupun hubungan antarkasus.
Tetapi satu fakta tidak terbantahkan: narkotika mendominasi daftar pemusnahan barang bukti tersebut, dengan satu perkara mencapai 1,04 kilogram sabu.
Pemusnahan menjadi akhir dari perjalanan barang bukti dalam proses hukum. Namun bagi publik, angka-angka itu sekaligus menjadi pertanyaan yang lebih besar: apakah penindakan berhenti pada pelaku yang tertangkap, atau mampu menembus mata rantai peredaran hingga ke pemasok dan jaringan di belakangnya?.[Mul]










