Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Foto

[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan

Admin1 by Admin1
25/06/2020
in Foto
0
[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan
[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan
[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan
[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan

Banda Aceh – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA-Banda Aceh), menyesalkan tindakan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Ketua DPRK Arwin Mega serta beberapa anggaota DPRK yang hadir dalam acara kondangan pesta perkawinan dengan tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 25 tahun 2020 tentang Pengunaan Masker dalam Rangka Pencegahan covid-19 yang ditetapkan pada  15 Juni 2020.

Sutris selaku Ketua Umum IPPEMATA-Banda Aceh, menganggap tindakan yang dilakukan oleh Shabela Abubakar yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah telah melaggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

“Dikarenakan tampak Bupati Aceh tengah dalam acara kondangan tersebut tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menghindari keruman (Sosial distancing),” ujarnya.

Sambung Sutris, begitu juga dengan Ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega beserta dengan beberapa angotanya yang telah melangar Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2020 yang tertera dalam pasal 3 ayat 1 dan 3 yang berbunyi, “ayat 1 setiap orang yang berusia di atas 5 tahun yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tengah wajib mengunakan masker apabila melakukan kegiatan di luar rumah.”

Tags: aceh tengah
Previous Post

KCTeam: Minat Belajar Kuala Baru Perlu Ditumbuhkembangkan

Next Post

Segeralah Berlari

Next Post
Tgk H.Roni Haldi,Lc

Segeralah Berlari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

11/09/2026
500 Fakir Uzur dan Lansia di Banda Aceh Peroleh Dana Zakat

500 Fakir Uzur dan Lansia di Banda Aceh Peroleh Dana Zakat

11/09/2026
Ketua TP PKK Aceh Timur Raih Penghargaan Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

Ketua TP PKK Aceh Timur Raih Penghargaan Pembina Organisasi Kewanitaan Terbaik I se-Aceh

11/09/2026
[Opini] Menelusuri Jejak yang Hampir Hilang: Misteri Imam Sabil dalam Perang Lawe Melang Menggamat

[Opini] Menelusuri Jejak yang Hampir Hilang: Misteri Imam Sabil dalam Perang Lawe Melang Menggamat

11/09/2026
Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

11/09/2026

Terpopuler

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

11/09/2026

Wacana Kantin Sekolah Kelola MBG, HMI Sigli Minta SPPG Diperkuat

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

[Foto] Saat Bupati dan Ketua DPR Aceh Tengah Langgar Protokol Kesehatan

Pembenahan SPPG Dinilai Lebih Tepat daripada Jadikan Kantin Pusat MBG

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com