Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tengah Tetap Jalankan Fungsinya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
25/07/2020
in Lintas Tengah
0
Aceh Tengah Nihil Kasus Baru ODP, PDP dan Positif Covid-19

TAKENGON – Meskipun status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara kelembagaan sudah resmi dibubarkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020, namun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah akan tetap menjalankan fungsinya melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sampai dengan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas)  daerah ini.

Demikian yang dijelaskan oleh Juru Bicara Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr. Yunasri, M Kes.

Menurutnya dalam Perpres tersebut, pembetukan satuan tugas di daerah, menjadi kewenangan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota).

“Untuk kabupaten Aceh Tengah, sampai saat ini belum dibentuk satgas penanganan Covid dan pemulihan ekonomi, jadi kita masih menjalankan fungsi gugus tugas dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Yunasri, Jum’at (24/7/2020) di sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah.

Yunasri juga menjelaskan bahwa penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang dan pengawasan pendatang dari luar daerah secara ketat masih diterapkan, ini sesuai fungsi gugus tugas dalam fase adaptasi kebiasaan baru ini.

“Untuk semua aktifitas di semua bidang seperti pendidikan, sosial budaya dan ekonomi, protokol kesehatan tetap kita berlakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Tengah, demikian juga untuk pendatang dari luar daerah, kami juga masih menerapkan pengawasan secara ketat untuk mencegah kemungkinan penyebaran covid di daerah ini, jadi untuk para pendatang, mohon melengkapi diri dengan surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Meskipun sudah diatur dalam Perpres, namun pembentukan satgas penanagnan covid di Kabupaten Aceh Tengah masih mempertimbangkan perkembangan kasus positif Covid-19 di kabupaten maupun provinsi.

“Kita masih akan lihat perkembangannya, jika sudah memungkinkan, tentunya bapak Bupati akan segera membentuk satgas untuk menggantikan tugas dan fungsi gugus tugas ini. Kita pastikan akan tetap mempertahankan status zona hijau untuk daerah ini, untuk itu semua kebijakan harus melalui pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di tingkat provinsi,” pungkas Yunasri.

Previous Post

Melihat Pulo Aceh, Sekeping Surga di Tanoh Aceh

Next Post

Warga Aceh Tamiang Ditemukan Tewas dalam Parit

Next Post

Warga Aceh Tamiang Ditemukan Tewas dalam Parit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

10/10/2026
BNNP Aceh Bedah Isu Narkotika Lewat Perspektif Hubungan Internasional di USK

BNNP Aceh Bedah Isu Narkotika Lewat Perspektif Hubungan Internasional di USK

10/10/2026
Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

10/10/2026
Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

10/10/2026

Terpopuler

Aceh Tengah Nihil Kasus Baru ODP, PDP dan Positif Covid-19

Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tengah Tetap Jalankan Fungsinya

25/07/2020

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

Ohku, Ada 7.454 Laporan Scam Masuk dari Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com