Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

LBH Kritik Ancaman Polisi Pidanakan FPI Soal Bantahan Kepemilikan Senjata Api

Admin1 by Admin1
11/12/2020
in Nasional
0
LBH Kritik Ancaman Polisi Pidanakan FPI Soal Bantahan Kepemilikan Senjata Api

Jakarta -Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengkritik langkah pihak Kepolisan Daerah Metro Jaya yang mengancam akan memidanakan pihak yang membantah kepemilikan senjata api terhadap 6 anggota FPI yang tewas.

Bantahan itu datang dari Juru Bicara FPI Munarman yang menyebut anggotanya tak bersenjata saat ditembak polisi pada Senin lalu.

Nelson menjelaskan ancaman polisi itu sebagai bagian dari usaha pembungkaman terhadap opini masyarakat.

“Tidak boleh membungkam suara rakyat. Berpendapat berbeda tidak boleh dipidana. Kalau dipidana berarti pemerintah sudah sewenang-wenang,” ujar Nelson saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Desember 2020.

Nelson mengatakan bantahan kepemilikan senjata api seperti yang disampaikan Munarman merupakan tanggapan dari penyelidikan yang disampaikan polisi. Tindakan tersebut, kata Nelson, tidak dapat dikategorikan sebagai berita bohong apa lagi dipidanakan.

“Dalam banyak hal, pasal berita bohong itu luar biasa dampaknya. Masyarakat jadi ketakutan menyampaikan apa yang ada di pikirannya secara terbuka,” kata Nelson.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta tidak ada pihak yang membuat pernyataan anggota FPI tak memiliki senjata api saat ditembak polisi.

Sebab Yusri mengklaim, Polda Metro Jaya telah memiliki bukti bahwa laskar FPI yang tewas memang memiliki senjata api.

“Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti,” kata Yusri di kantornya, Selasa, 8 Desember 2020. Senjata api itu, kata dia, adalah milik laksar FPI yang menyerang polisi.

Saat ditanya mengenai bukti yang dimiliki polisi, Yusri mengatakan akan menyampaikan setelah proses investigasi selesai. “Nanti kami sampaikan kalau sudah lengkap semuanya ke seluruh teman-teman media,” kata Yusri.

Enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan ‘tangan kosong’. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.

“Kalau itu betul, coba dicek nomor register senjata apinya, pelurunya, itu semua tercatat, silakan dicek. Pasti bukan punya kami,” ujar Munarman saat konferensi pers di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 7 Desember 2020. FPI, kata dia, tak punya akses terhadap senjata api dan tak mungkin membeli dari pasar gelap.

Sumber: Tempo.co

Tags: FPI
Previous Post

Ketua Tim Hukum Penyerang Novel Baswedan Jadi Kapolda Banten

Next Post

Uni Emirat Arab Nilai Vaksin Virus Corona Buatan Cina 86 Persen Efektif

Next Post
Tekan Penyebaran Rabies, Distan Aceh Tengah Giatkan Vaksinasi

Uni Emirat Arab Nilai Vaksin Virus Corona Buatan Cina 86 Persen Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

IKSAS Subulussalam Tolak Perusahaan Tambang di Samadua, Minta IUP MMS dan BSM Ditinjau Ulang

22/08/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Bangun Backbone Cadangan Jaringan Transmisi Aceh-Sumut

22/08/2026
Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026

22/08/2026
Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

Distan Aceh Besar Dukung Gampong Bakthu Persiapan Gammawar Tingkat Provinsi

22/08/2026
Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

LBH Kritik Ancaman Polisi Pidanakan FPI Soal Bantahan Kepemilikan Senjata Api

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Nyan, 514 ASN Pidie Jaya Dipetakan, Karier Kini Diuji: Kompetensi atau Kedekatan?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com