Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Trump Lolos Pemakzulan Kedua

Admin1 by Admin1
14/02/2021
in Internasional
0
Trump Salahkan China atas Pembunuhan Massal Virus Corona

Presiden AS Donald Trump mengecam China atas pandemi Covid-19. Trump menyebut China tak mampu mengendalikan penyebaran virus corona. (AP/Evan Vucci)

Jakarta – Presiden ke-45 AS, Donald Trump kembali lolos dalam sidang pemakzulan keduanya, pada Sabtu (13/2).

Senat membebaskan Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump dalam persidangan pemakzulan atas tuduhan menghasut.

Dalam pemungutan suara, sebanyak 57 suara senat sepakat menyatakan Trump bersalah, dan 43 senat menyatakan Trump tidak bersalah. Namun hasil voting tersebut tak bisa menjatuhkan hukuman pada Trump karena tidak memenuhi syarat 2/3 suara, atau dibutuhkan 67 senat untuk bisa memakzulkan Trump.

Pemimpin Minoritas Senat Mitch McConnell memberikan kritik pedas atas tindakan Trump di Senat setelah pemungutan suara. Tetapi McConnell mengatakan dia memilih untuk membebaskan Trump dari hukuman karena dia tidak percaya menghukum mantan presiden itu konstitusional.

Lihat juga: Pengacara Sebut Pemakzulan Trump Didasari Benci Bukan Fakta
“Keputusan Senat hari ini tidak membenarkan apapun yang terjadi pada atau sebelum hari yang mengerikan itu. Ini hanya menunjukkan bahwa senator melakukan apa yang gagal dilakukan Presiden sebelumnya. Kami mengutamakan tugas konstitusional kami,” kata McConell, dikutip CNN, Minggu (14/2).

Pengacara Trump, Michael van der Veen membenarkan bahwa Trump dibebaskan dri segala tuntutannya melalui pemungutan suara Senat.

“Dia mendapatkan hari yang baik di persidangan hari ini. Dia dinyatakan tidak bersalah,” katanya.

Dalam pemilihan suara sidang pemakzulan tersebut, sebanyak 7 orang senator partai republik bergabung dengan 50 suara senat dari Partai Demokrat setuju ikut memakzulkan Trump. Hal ini menandai perbedaan mencolok dari sidang pemakzulan Trump pertama.

Saat dimakzulkan pertama kali, hanya satu senator Republik, Mitt Romney dari Utah yang memutuskan Trump bersalah. Senat Partai Republik lainnya mendukung Trump.

Namun pada pemakzulan kedua, selain Romney, enam orang lainnya mendukung Trump dihukum. Di antaranya Senator Partai Republik Richard Burr dari Carolina Utara, Bill Cassidy dari Louisiana, Susan Collins dari Maine, Lisa Murkowski dari Alaska, Ben Sasse dari Nebraska, Pat Toomey dari Pennsylvania.

“Seperti yang saya katakan pada 6 Januari, Presiden memikul tanggung jawab atas peristiwa-peristiwa tragis ini. Buktinya meyakinkan bahwa Presiden Trump bersalah karena menghasut pemberontakan terhadap cabang pemerintah yang sederajat dan bahwa tuduhan tersebut naik ke tingkat Kejahatan dan Pelanggaran yang tinggi. Karena itu, saya telah memilih untuk menghukum,” kata Richard Burr dalam sebuah pernyataan.

Mereka menuduh Trump menghasut para pendukungnya melalui ucapannya dalam pidato hingga memicu kerusuhan dan penyerbuan ke Gedung Kongres (Capitol Hill) pada 6 Januari lalu.

Saat itu Trump menuduh ada indikasi kecurangan dalam pemilihan umum 2020, yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Gempa M 7,3 Guncang Jepang, 100 Orang Luka-luka

Next Post

Tuduhan Din Syamsuddin Radikal Dianggap Tidak Jelas dan Sangat Keji

Next Post

Tuduhan Din Syamsuddin Radikal Dianggap Tidak Jelas dan Sangat Keji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com