Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

Admin1 by Admin1
30/04/2021
in Nasional
0
Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

DJKN Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan terus mengejar Bambang Trihatmodjo untuk membayar utang senilai Rp50 miliar.(AFP/OKA BUDHI).

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan pemerintah akan terus mengejar Bambang Trihatmodjo untuk membayar utang senilai Rp50 miliar usai gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih mengatakan pengejaran utang akan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Pengurusannya terus berlanjut seperti biasa. Jadi kita lakukan penagihan sesuai ketentuan PUPN, proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali,” ujar Tri saat menggelar forum diskusi bersama media, Jumat (30/4).

Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PTUN. Gugatan itu muncul karena Bambang dicekal pergi ke luar negeri.

Pencekalan tertuang di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah karena Bambang belum membayar utang senilai Rp50 miliar terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.

Saat itu, Bambang menjabat sebagai ketua konsorsium. Untuk perhelatan acara itu, Presiden Soeharto memberi dana Rp35 miliar melalui bantuan presiden. Tapi rupanya uang itu perlu dikembalikan.

Namun karena tidak kunjung kembali, ada beban bunga yang harus dibayarkan sekitar 5 persen per tahun, sehingga nilainya kini mencapai Rp50 miliar. Tak terima, Bambang mengajukan gugatan ke PTUN, tapi kemudian ditolak.

Sementara pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan lagi. “Masih dalam pertimbangan,” ujarnya singkat kepada CNNIndonesia.com.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Jual Beli Chip Game Online, Dua Warga Abdya Kembali Diamankan Polisi

Next Post

Lagi, Tiga Pemuda di Abdya Diringkus Polisi Karena Chip

Next Post

Lagi, Tiga Pemuda di Abdya Diringkus Polisi Karena Chip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

10/10/2026
Dua Remaja Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Aceh Selatan

Dua Remaja Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Aceh Selatan

10/10/2026
Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, UIN Ar-Raniry Hadirkan Pakar dari Aceh hingga Jerman

Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, UIN Ar-Raniry Hadirkan Pakar dari Aceh hingga Jerman

10/10/2026
Polisi: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Polisi: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

10/10/2026
BMKG: Aceh dan Sumut Siaga Banjir dan Longsor

BMKG: Aceh dan Sumut Siaga Banjir dan Longsor

10/10/2026

Terpopuler

Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

Pemerintah Terus Kejar Utang Rp50 M Bambang Trihatmodjo

30/04/2021

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com