Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Kendaraan yang Diizinkan Beroperasi Selama Larangan Mudik

Admin1 by Admin1
07/05/2021
in Nasional
0

Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan larangan mudik bagi seluruh moda transportasi terhitung hari ini Kamis (6/5) hingga 17 Mei. Meski begitu, larangan ini memiliki pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diizinkan beroperasi pada periode tersebut.

Pengecualian diberikan kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah.

Berikutnya mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, dan kendaraan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Pengecualian lainnya yakni bakal mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah.

Lalu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kesehatan darurat.

Ketentuan berlaku bagi semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, dan pekerja mandiri.

Seperti kita ketahui pemerintah telah membuat sejumlah aturan mengenai larangan mudik pada periode lebaran Idul Fitri 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penularan wabah corona (Covid-19).

Aturan tersebut antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bahkan melalui melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mudik pada masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Gelora Aceh Besar Ajak Keluarga Yatim Cot Glie Belanja Suka-Suka

Next Post

6.785 Orang Warga Aceh Daftar Beasiswa BPSDM

Next Post

6.785 Orang Warga Aceh Daftar Beasiswa BPSDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Aceh Kawal Penanganan dan Evaluasi Peristiwa di MTsN 5 Aceh Tengah

Kemenag Aceh Kawal Penanganan dan Evaluasi Peristiwa di MTsN 5 Aceh Tengah

25/09/2026
Pemkab Aceh Timur Siapkan Pemulihan Terpadu Hunian dan Akses di Lokop

Pemkab Aceh Timur Siapkan Pemulihan Terpadu Hunian dan Akses di Lokop

25/09/2026
Wali Kota Banda Aceh Beri Motivasi Mahasiswa USK dalam Kegiatan Subuh Education

Wali Kota Banda Aceh Beri Motivasi Mahasiswa USK dalam Kegiatan Subuh Education

25/09/2026
Dua Santri Aceh Jaya Siap Kibarkan Semangat Santri di PPSN VI 2026 Malang

Dua Santri Aceh Jaya Siap Kibarkan Semangat Santri di PPSN VI 2026 Malang

25/09/2026
Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

25/09/2026

Terpopuler

Ini Kendaraan yang Diizinkan Beroperasi Selama Larangan Mudik

07/05/2021

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

FPMI Aceh Gelar Bimtek Madrasah Inklusif

Lewat Tulisan Lindawati, Penyuluh KUA Tangan-Tangan Berkarya untuk Umat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com