Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Jaksa Tumbang di Ruang Sidang PN Tapaktuan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/06/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Jaksa Tumbang di Ruang Sidang PN Tapaktuan

Tapaktuan – Jaksa Penuntut Umum dibuat tidak berdaya dengan pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Pidana nomor: 23/Pid.B/2021/PN.Ttn. di Pengadilan Negeri Tapaktuan dengan terdakwa Drs. Hidayat M. Waly (Abi Hidayat) Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly (Sekretaris Umum Ponpes Darussalam).

Abi Hidayat dilaporkan oleh Sahal Tastariwal selaku Ketua Umum MPTTI di Polres Aceh Selatan pada bulan September 2020 dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur didalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait dengan kejadian ricuh di Pesantren Darussalam pada tanggal 25 Agustus 2020 selasa malam.

Dalam sidang dengan agenda putusan pada Rabu (16/06), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan memutuskan bahwa Drs. Hidayat M. Waly Bin Alm. Prof. DR. Muhibbudin Waly tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan direhabilitasi nama baiknya.

Tim Penasehat Hukum Abi Hidayat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Waly & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Maret 2021 yaitu Zulkifli, S.H, Pujiaman, S.H dan Rizki Darmawan, S.H. sangat mengapresiasi putusan tersebut.

“Hakim dalam pertimbangan sudah tepat sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap, dimana semua fakta hukum tersebut sangat bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum sehingga majelis hakim dengan sangat yakin untuk menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa,” kata Rizki Darmawan, S.H pada rilis yang diterima media Atjehwatch.com, Rabu (16/06/2021).

Selain itu, Rizki juga menyampaikan bahwa semua keterangan saksi baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan Penasehat hukum saling berkesesuaian yang menyatakan bahwa terdakwa dalam kejadian tersebut tidak pernah ada kontak fisik. Dan sangat tidak mungkin terdakwa menganiaya korban Sahal.

“Atas Putusan tersebut Drs. Hidayat, SE mengucapkan syukur, karena ia adalah korban fitnah oleh saksi korban. Padahal justru saksi korbanlah yang menganiaya adik terdakwa yang bernama Amal M. Waly Putra dalam perkara Nomor: 24/Pid.B/2021/PN.Ttn, yang sekarang dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan enam bulan penjara,” ungkap Rizki Darmawan.

Setelah majelis hakim membacakan putusan bebas terdahap terdakwa, majelis hakim juga memberi kesempatan baik penuntut umum maupun penasehat hukum, bila ada ingin mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Reporter: Rusman

Previous Post

Update, 15.816 Warga Sudah Divaksin di Lhokseumawe

Next Post

Kakak-Adik Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri Anak

Next Post
Kakak-Adik Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri Anak

Kakak-Adik Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Puluhan Santri Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DTSEN Pidie Jaya Catat 52.866 KK, Sebanyak 3.284 KK Belum Punya Desil

DTSEN Pidie Jaya Catat 52.866 KK, Sebanyak 3.284 KK Belum Punya Desil

14/10/2026
Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

14/10/2026
Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

14/10/2026
Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

14/10/2026
Polisi Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat

Polisi Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat

14/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Jaksa Tumbang di Ruang Sidang PN Tapaktuan

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

Bupati Tembus Bappenas, SKPK Pidie Jaya Kembali Usulkan Revisi R3P

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com