Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Syech Fadhil Berang Tiga Nelayan Aceh Divonis 5 Tahun Penjara Usai Menolong Rohingya

Admin1 by Admin1
17/06/2021
in Nanggroe
0
Persoalan Aceh Jadi Pembahasan Hangat di Paripurna DPD RI

JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis 5 tahun penjara bagi tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya, beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengaku berang usai membaca vonis hakim untuk ketiga nelayan Aceh ini.

“Banding. Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini.

Syech Fadhil mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara, hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu Warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

Syech Fadhil juga rutin bulanan membantu anak Faisal yang sedang menempuh Pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya divonis hukuman 5 tahun penjara.

Mereka adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan seorang lagi berasal dari Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara divonis 5 tahun penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6/2021).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.

Previous Post

Banyak Gampong di Abdya Berurusan dengan Inspektorat, Ada Apa?

Next Post

Satu Rumah Warga Babahrot Abdya Dilalap Si Jago Merah

Next Post
Satu Rumah Warga Babahrot Abdya Dilalap Si Jago Merah

Satu Rumah Warga Babahrot Abdya Dilalap Si Jago Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026
Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

12/10/2026
Prancis Desak Palestina Batalkan Penundaan Pemilu

Prancis Desak Palestina Batalkan Penundaan Pemilu

12/10/2026
Trump Desak Ukraina Ganti Presiden, Zelensky: Rusia Penyebab Perang

Trump Desak Ukraina Ganti Presiden, Zelensky: Rusia Penyebab Perang

12/10/2026
Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com