Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Minta Warga Laporkan Pinjol Ilegal ke Kantor Polisi

Admin1 by Admin1
18/06/2021
in Nasional
0
Polri Minta Warga Laporkan Pinjol Ilegal ke Kantor Polisi

Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta – Polri membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk dapat melapor ke kepolisian terdekat. Ilegal dalam hal ini merujuk pada perusahaan Pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa kepolisian di seluruh wilayah Indonesia sudah mendapat perintah penanganan perkara tersebut dari Mabes Polri.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjaman online tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat, karena semua reserse yang ada di Indonesia sudah paham dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus-kasus pinjol tersebut,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (18/6).

Dia mengatakan bahwa penyidik kepolisian berharap mendapat informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat sehingga bisa mengungkap lebih banyak perkara berkaitan dengan pinjaman online.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip oleh kepolisian, masih ada sekitar 3 ribu pinjol ilegal alias tak terdaftar di lembaga pengawasan tersebut. Oleh sebab itu, kata dia, besar kemungkinan ada banyak sekali masyarakat yang diresahkan oleh para Pinjol ilegal di masa tenggat pembayaran.

“Makanya, kami informasikan ke Polda-polda daerah untuk bisa membantu kita terkait dengan pengungkapan perkara-perkara ini,” tambah Whisnu.

Whisnu mengatakan, pinjol-pinjol tersebut seringkali mencekik nasabahnya dengan bunga yang tinggi. Jika tak mampu membayar, maka pinjol akan meneror peminjam dengan cara-cara yang ilegal.

Misalnya, mereka mengambil data-data pribadi milik peminjam secara ilegal. Salah satu data yang disasar ialah nomor kontak kerabat peminjam. Hal itu dipakai oleh pinjol untuk mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya.

Beberapa di antaranya bahkan, kata dia, bisa berupa cyberbullying ataupun mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.

“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihak kepolisian tak hanya melihat dari unsur kerugian materiil yang diterima korban. Namun juga, kerugian secara sosial yang jauh lebih merugikan korban.

Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki sejumlah pinjol-pinjol ilegal lain yang meresahkan masyarakat.

“Bahkan ada yang pinjam uangnya Rp3 juta balikinnya Rp60 juta. Karena bunga berbunga, kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan bahkan lebih kasar lagi. Foto-fotonya dicrop kemudian di kirim gambar-gambar tidak senonoh. Itu banyak sekali,” tukas dia.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kim Jong-un: Korut Harus Siap Konfrontasi dengan AS

Next Post

Pasangan Ini Berhubungan Seks di Hotel Lupa Tutup Gorden, Jadi Tontonan Orang-orang

Next Post
Pasangan Ini Berhubungan Seks di Hotel Lupa Tutup Gorden, Jadi Tontonan Orang-orang

Pasangan Ini Berhubungan Seks di Hotel Lupa Tutup Gorden, Jadi Tontonan Orang-orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

Krak, Mantan Sekda M Nasir Kini Dilantik jadi Kadis Arsip Aceh

24/08/2026
Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

Pria Asal Ulim Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp68,6 Juta

24/08/2026
Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

Potong Pita, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Buka Kembali Wisata Lamreh

24/08/2026
Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

24/08/2026
Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polri Minta Warga Laporkan Pinjol Ilegal ke Kantor Polisi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com