BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mendesak Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH agar segera membagikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi yang berlokasi di Gampong Cot Seumantok Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRK Abdya dari Komisi A, Julinardi pada forum Rapat Paripurna Penutupan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022, Jum’at (13/08/2021).
Menurut Julinardi, pembagian lahan eks HGU PT. Cemerlang Abadi sudah setahun lebih dijanjikan oleh Bupati Akmal, dimana lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat sesuai yang telah ditentukan oleh Pemerintah Abdya,
“Disidang terhormat ini saya dan anggota DPRK lainnya mendesak sesegera mungkin Bupati Akmal membagikan lahan eks HGU PT. CA dalam hal ini yang dimaksud ialah lahan Plasma,” ujar Julinardi.
Julinardi menegaskan, memasuki masa akhir jabatan kepemimpinan Bupati dan wakil bupati Abdya, lahan tersebut sudah seharusnya dibagikan, sebab masyarakat masih menunggu dan terus bertanya-tanya kepada pihak legislatif terhadap persoalan itu.
“Lahan yang dijanjikan kepada masyarakat dan ormas Islam, dan Pesantren tersebut sudah seharusnya dibagikan apalagi diakhir jabatan Bupati, tentu ditahun ini sudah terealisasi,” tutur Julinardi.
Sementara itu Bupati Akmal Ibrahim menyampaikan terkait desakan dari komisi A saudara Julinardi tentang pembagian lahan tersebut.
“Lahan itu akan dibagikan sesegera mungkin namun kita tinggal menunggu titik koordinat plasma dari pihak BPN untuk penempatan lahan bagi yang diserahkan nantiknya,” katanya.
Menurut Bupati Akmal, dalam waktu dekat lahan tersebut akan dibagikan sesuai dengan teknisnya, dalam hal ini juga tidak terlepas dari kerja sama pihak Pemerintah, Legislatif dan Yudikatif.
“Saya susah membicarakan hal ini kepada Ibu Kajari, Kapolres dan instansi terkait soal batas-batas titik koordinat plasma dan TORA. Pak Kapolres mengundang BPN Provinsi untuk memberikan keterangan dalam perkara lain. Kita sudah punya titik koordinat sebetulnya, itu sudah ada dalam surat keputusan mentri dan sudah jelas titik koordinatnya, tapi formalnya belum kita dapatkan,” demikian sebut Bupati Akmal Ibrahim.
Reporter: Rusman










