Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kadis PUPR Singkil : Yang Belum Berkeluarga Tidak Boleh Jadi Penerima Rehap Rumah Tahun 2021

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/08/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Kadis PUPR Singkil : Yang Belum Berkeluarga Tidak Boleh Jadi Penerima Rehap Rumah Tahun 2021

Aceh Singkil – Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan merehab 669 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLK). Ini merupakan program tahunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di rumah tak layak huni, Jum’at, 27/08/2021.

Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwinsyah Putra, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut, “Iya,” kata Erwinsyah Putra, Jum’at, 27/08.

“Totalnya 669 unit, syarat-syarat utamanya tentulah masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwinsyah, menjelaskan lebih lanjut tentang syarat-syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 yakni wajib sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga tidak boleh menerima program tersebut.

Berikut syarat untuk mengikuti program bedah rumah Tahun 2021 yang berhasil di rangkum atjehwatch.com :
1. WNI dan sudah berkeluarga.
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
3. Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
4. Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
5. Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
6. Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
7. Bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

Dan untuk pembentukan KPB harus memenuhi syarat berikut:
1. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
2. Anggota kelompok maksimal 20 orang.
3. Anggota berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
4. Kepala desa atau lurah akan membentuk dan menetapkan kelompok.

Reporter : Ahmad Azis

Previous Post

Bupati Gayo Lues Serahkan Hadiah kepada Pemenang Baca Puisi

Next Post

Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Tim Sembilan dan Bank Aceh Gali Potensi Daerah

Next Post

Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Tim Sembilan dan Bank Aceh Gali Potensi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

12/07/2026
Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

12/07/2026
Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026
40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

12/07/2026
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

12/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bendungan Rukoh Resmi Beroperasi, Mampukah Menjawab Harapan Petani Pidie?

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com