Aceh Singkil – Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan merehab 669 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLK). Ini merupakan program tahunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di rumah tak layak huni, Jum’at, 27/08/2021.
Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwinsyah Putra, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut, “Iya,” kata Erwinsyah Putra, Jum’at, 27/08.
“Totalnya 669 unit, syarat-syarat utamanya tentulah masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwinsyah, menjelaskan lebih lanjut tentang syarat-syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 yakni wajib sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga tidak boleh menerima program tersebut.
Berikut syarat untuk mengikuti program bedah rumah Tahun 2021 yang berhasil di rangkum atjehwatch.com :
1. WNI dan sudah berkeluarga.
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
3. Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
4. Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
5. Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
6. Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
7. Bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).
Dan untuk pembentukan KPB harus memenuhi syarat berikut:
1. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
2. Anggota kelompok maksimal 20 orang.
3. Anggota berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
4. Kepala desa atau lurah akan membentuk dan menetapkan kelompok.
Reporter : Ahmad Azis










