Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kadis PUPR Singkil : Yang Belum Berkeluarga Tidak Boleh Jadi Penerima Rehap Rumah Tahun 2021

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/08/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Kadis PUPR Singkil : Yang Belum Berkeluarga Tidak Boleh Jadi Penerima Rehap Rumah Tahun 2021

Aceh Singkil – Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan merehab 669 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLK). Ini merupakan program tahunan milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tinggal di rumah tak layak huni, Jum’at, 27/08/2021.

Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwinsyah Putra, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut, “Iya,” kata Erwinsyah Putra, Jum’at, 27/08.

“Totalnya 669 unit, syarat-syarat utamanya tentulah masyarakat berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Erwinsyah, menjelaskan lebih lanjut tentang syarat-syarat lainnya yang wajib dipenuhi oleh penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 yakni wajib sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga tidak boleh menerima program tersebut.

Berikut syarat untuk mengikuti program bedah rumah Tahun 2021 yang berhasil di rangkum atjehwatch.com :
1. WNI dan sudah berkeluarga.
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa.
3. Belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
4. Tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar.
5. Sebelumnya belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.
6. Penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).
7. Bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).

Dan untuk pembentukan KPB harus memenuhi syarat berikut:
1. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
2. Anggota kelompok maksimal 20 orang.
3. Anggota berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
4. Kepala desa atau lurah akan membentuk dan menetapkan kelompok.

Reporter : Ahmad Azis

Previous Post

Bupati Gayo Lues Serahkan Hadiah kepada Pemenang Baca Puisi

Next Post

Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Tim Sembilan dan Bank Aceh Gali Potensi Daerah

Next Post

Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Tim Sembilan dan Bank Aceh Gali Potensi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Santri Al Zahrah Unggul Juara Pidato Bahasa Asing di MTQ Antar Dayah dan Pesantren Se-Bireuen

Santri Al Zahrah Unggul Juara Pidato Bahasa Asing di MTQ Antar Dayah dan Pesantren Se-Bireuen

27/08/2026
Baitul Mal Aceh Selatan Tegaskan Seluruh Program Bantuan Gratis, Masyarakat Diminta Waspada Pungli Mengatasnamakan Baitul Mal

Baitul Mal Aceh Selatan Tegaskan Seluruh Program Bantuan Gratis, Masyarakat Diminta Waspada Pungli Mengatasnamakan Baitul Mal

27/08/2026
16,46 Persen Warga di Pidie Ternyata Pengangguran, Alkautsar Pertanyakan Keseriusan Pemkab

16,46 Persen Warga di Pidie Ternyata Pengangguran, Alkautsar Pertanyakan Keseriusan Pemkab

27/08/2026
11 Rumah Warga di Gayo Lues Hangus Terbakar

11 Rumah Warga di Gayo Lues Hangus Terbakar

27/08/2026
Krak, 270 Jembatan Terdampak Bencana di Aceh Telah Rampung Dibangun

Krak, 270 Jembatan Terdampak Bencana di Aceh Telah Rampung Dibangun

27/08/2026

Terpopuler

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

26/08/2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Kadis PUPR Singkil : Yang Belum Berkeluarga Tidak Boleh Jadi Penerima Rehap Rumah Tahun 2021

Ohku, Warga Padang Tiji Tewas Dibacok Gegara Cekcok Pembagian Air Sawah

Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com