Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Diduga Distrik Navigasi Kelas III Sibolga Dijadikan Tempat Pengolahan Kopra

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/09/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Diduga Distrik Navigasi Kelas III Sibolga Dijadikan Tempat Pengolahan Kopra

Aceh Singkil – Distrik navigasi kelas III Sibolga yang terletak di wilayah Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak diduga dijadikan tempat pengolahan kopra, apakah demikian tugasnya?

Dari penelusuran atjehwatch.com dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 30 Tahun 2006, tentang organisasi dan tata kerja distrik navigasi, diketahui dari pasal 2, menyebutkan distrik navigasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaaan, pengoperasian, pengadaan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, serta pengamatan kegiatan laut, survei hidrografi, pemantauan alur dan perlintasan dengan menggunakan sarana instalasi untuk kepentingan keselamatan pelayaran, Sabtu, 18/09/2021.

Mengetahui tugas dari distrik navigasi sangat penting, wartawan tertarik untuk menggali kebenaran informasi yang mengabarkan pada Distrik Navigasi Kelas III – Sibolga di Pulau Sarang Aloe, Desa Pulau Baguk yang diduga dijadikan tempat pengolahan kopra oleh petugas. Dengan menempuh perjalanan laut hingga 3 Jam dari Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, awak media tiba di pulau tersebut.

Dari pantau awak media di lokasi Distrik Navigasi Kelas III Sibolga itu ditemukan tempat pengolahan kelapa menjadi kopra dan batok kelapa yang berserakan di depan gudang mesin.

Penanggungjawab Distrik Navigasi Kelas III Sibolga, Rasidin ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak mengetahui hal itu.

“Kita konfirmasi dulu Pak dengan petugas kita disana,” Balas Rasidin singkat, kepada wartawan, Sabtu, 18/09/2021.

Kemudian lebih lanjut pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2006, tidak ditemukan awak media fungsi dari distrik navigasi sebagai tempat pengolahan kopra.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 3,
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2006 :
1.Penyusunan rencana dan program pengoperasian, serta pengawasan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi serta Pemantauan Alur dan Perlintasan
2. Penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penghapusan perlengkapan dan peralatan untuk Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
3. Pelaksanaan program pengoperasian dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, dan Fasilitas Pangkalan serta Bengkel;
4. Pelaksanaan Pengamatan Laut dan Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
5. Pelaksanaan urusan logistik;
6. Pelaksanaan analisis dan evaluasi pengoperasian, pengawakan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, Kapal Negara Kenavigasian, Fasilitas Pangkalan, Bengkel, Pengamatan Laut, Survey Hidrografi, serta Pemantauan Alur dan Perlintasan;
7. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi serta penyusunan laporan.

Reporter : Ahmad Azis

Previous Post

Rusia, Cina, Pakistan Desak Amerika Bantu Afghanistan Lewati Krisis

Next Post

Kota Banda Aceh Satu-satunya Zona Merah di Indonesia

Next Post

Kota Banda Aceh Satu-satunya Zona Merah di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com