Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kampus

Fakultas Hukum USK Gelar Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Pengembangan Perekonomian di Daerah

Admin1 by Admin1
26/10/2021
in Kampus
0

BANDA ACEH – Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FHUSK) Banda Aceh pada hari ini Selasa (26/10/2021) mengadakan seminar nasional dengan tema: “Peluang dan Tantangan Pengembangan Perekonomian di daerah.”

Seminar nasional ini berlangsung secara hybrid dalam jaringan (daring/online) dengan luar jaringan (luring/offline).

Secara daring seminar ini dikuti sekitar 300 peserta dan secara luring dikuti sekitar 40 peserta. Secara luring panitia penyelenggara membatasi peserta dan juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seminar nasional ini diikuti oleh mahasiswa, akademisi, dan praktisi dan masyarakat umum mulai dari Sabang sampai Meurauke.

Seminar ini menghadirkan pemateri nasional dan daerah yang terdiri atas akademisi dan praktisi. Seminar ini dibahani oleh:  pertama, Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag (Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatulah, Jakarta), dengan topik pembahasan: “Peluang dan Tantangan pengembangan Perekonomian Islam di Indonesia.”

Kedua, Haizir Sulaiman (Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah), dengan Topik pembahasan: “Peluang dan Tantangan pengembangan Perbankan Syariah di Daerah.” Ketiga, Dr. Ridwan Nurdin, SE, M.Si (Kepala Pusat Riset Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Islam (EKUBI) Universitas Syiah Kuala),  dengan topik pembahasan: “Perkembangan Ekonomi Syariah di Provinsi Aceh.”

Menurut Khairani, S.H., M.Hum (Ketua Bagian Hukum Perdata FHUSK) seminar nasional hybrid daring dan luring ini dilatarbelakangi konteks daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) lahir dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam secara Kaffah di Provinsi Aceh.

Dalam konteks penerapan Syariat Islam Aceh secara kaffah, salah satu aspek terpenting yang di atur dalam UUPA adalah berhubungan dengan perekonomian. UUPA mengarahkan perekonomian di Aceh untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi masyarakat dan efisiensi dalam pembangunan berkelanjutan.

Sejalan dengan UUPA ini, Pemerintah Aceh telah menetapkan beberapa qanun berkaitan dengan perekonomian Islam, diantaranya adalah:  Pertama, Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.  Dalam pasal 21 Qanun Aceh ini menyebutkan: (1) Lembaga Keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. (2) Lembaga Keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah (UUS). (3) Transaksi keuangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota wajib menggunakan prinsip syariah dan/atau melalui proses Lembaga Keuangan Syariah. (4) Ketentuan lebih  lanjut  mengenai  Lembaga Keuangan Syariah diatur dalam Qanun Aceh.

Kedua, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah. Dalam Pasal 2  Qanun Aceh ini menyatakan: (1) Bank Aceh Syariah dalam melaksanakan usahanya berdasarkan asas Islam. (2) Dalam menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Ketiga, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah  yang telah diundangkan pada 1 Januari 2019. Qanun Aceh ini mulai berlaku paling lama 3 tahun sejak Qanun ini diundangkan. Artinya selambat-lambatnya Januari 2022 seluruh Lembaga Keuangan di Aceh harus berprinsip Syariah.

Penetapan qanun tersebut dalam rangka mewujudkan ekonomi Aceh bersyariah sebagaimana tertuang dalam UUPA, sehingga Aceh dalam derap pembangunannya harus dapat membangkitkan aktifitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip Islam. Pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah harus dimaknai dengan pelaksanaan ajaran Islam dalam semua dimensi kehidupan termasuk dalam praktek perekonomian masyarakat.

Seminar nasional tersebut dibuka langsung oleh Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H (Dekan FHUSK). Dalam sambutannya Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H menyatakan bahwa perkembangan perekonomian Islam dewasa ini berkembang begitu pesat, perkembangannya tidak hanya di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam tetapi juga di negara-negara yang minoritas penduduk beragama Islam. Dari waktu ke waktu perkembangan sistem perekonomian Islam mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Dalam paparan Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag, yang juga Ketua Program Studi Doktor (S3) Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta  menyatakan bahwa untuk pengembangan perekonomian Islam,  peran dan langkah strategis Provinsi Aceh bagi pertumbuhan ekonomi syariah dapat dimulai dengan:

Pertama, sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan Syariah, zakat, dan wakaf kontemporer, serta UKM dan Industri Kreatif produsen produk halal.

Kedua, sebagai lembaga intermediary, Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah lainnya di Aceh memiliki peran strategis dalam membantu recovery ekonomi sebagai dampak Covid 19, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ketiga, mendorong peningkatan pembiayaan pada kategori investasi dan modal usaha khususnya untuk kelompok UMKM,  bisa dilakukan dengan linkage program bersama LKMs atau Koperasi Syariah. Untuk pemeratan dan keadilan ekonomi, bank diharapkan dapat memberikan pembiayaan pada investasi dan modal kerja. Termasuk pembiayaan untuk pengembangan sektor pertanian dan industri halal.

Keempat, Membangun sistem perbankan yang terintegrasi dengan kegiatan sosial untuk mendukung program bina lingkungan, pembinaan dan pendampingan ekonomi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Kelima, mendorong penggunaan teknologi informasi pada sistem keuangan untuk mempermudah masyarakat dalam mengenal dan mengakses perbankan untuk peningkatan usaha dan produktivitas. Hal ini mendorong dalam peningkatan financial inclusion.

Keenam, Pariwisata, Aceh punya banyak destinasi andalan. Potensi market yang luar biasa, karena merupakan daerah khusus yang menerapkan syariat Islam. Dibutuhkan kebijakan untuk pengembangan sektor pariwisata halal di Aceh. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi: pengembangan destinasi desa wisata, integrasi dan penguatan branding wisata, penguatan daya tarik budaya dan aset budaya, penguatan kelembagaan Badan Pengelola Pariwisata, dan pengembangan komunitas penyangga daerah wisata termasuk alokasi bantuan untuk seritifkasi halal UKM dan industri kreatif.

Ketujuh, dari sisi industri, Aceh menjadi kontributor ekonomi nasional. Industri turunannya yang banyak melibatkan UMKM. Aceh perlu difokuskan untuk memperkuat sektor Migas dan non migas seperi perkebunan dan pertanian. Perlu sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk inovasi industri. Sinergi juga perlu dilakukan dengan komunitas intelektual dan universitasuntukrisetinovatif.

Kedelapan, memperkuat sisi hukum dan regulasi untuk menciptakan kepastian usaha. Ini penting untuk memperkuat iklim investasi sekaligus peningkatan kualitas tenaga kerja.

Kesembilan, perlu dilakukan sinkronisasi Qanun Aceh dengan peraturan Ekonomi Syariah lainnya di Indonesia sehingga adaptif, implementatif, dan progressif.

Kesepuluh, sektor pertanian sektor terbukti mengalami pertumbuhan di tengah goncangan ekonomi akibat pandemi. Kebijakan perlu tetap dilakukan dengan fokus pada upaya untuk meningkatkan nilai tambah hasil produk, yakni: memperkuat kelembagaan petani melalui pengembangan corporate/cooperative farming, meningkatkan akses pembiayaan usaha pertanian, mengintensifikasi pertanian, serta meningkatkan efisiensi distribusi logisitik, dan perbaikan tata niaga pangan.

Kesebelas, dari sisi jalur logistik, posisi Aceh sangat strategis dapat dilalui jalur udara dan terutama melalui Pelabuhan untuk jalur logistik ekspor ke negara lain seperti Malaysia, Singapura, Thailand, China dll.

Keduabelas, Aceh juga masuk fase awal bonus demografi. Penduduk yang produktif di Aceh lebih besar dari yang nonproduktif. Ini menjadi modal besar peningkatan pertumbuhan ekonomi lokal (domestic economic growth)

Ketigabelas, penguatan ekosistem ekonomi digital yang mampu mendorong UMKM untuk terus mengembangkan usaha.

Sementara itu Haizir Sulaiman, S.H., M.H, yang juga Direktur Utama Bank Aceh Syariah  dalam paparanya menyatakan bahwa peluang pengembangan perbankan syariah di daerah luar biasa besarnya, terutama pasar potensial 99% penduduk beragama Islam, dukungan regulasi berupa implementasi Qanun LKS, dukungan kelembagaan berupa Mahkamah Syariah, Wilayatul Hisbah, Baitul Mal, dll. Tingginya kesadaran beragama baik di Masjid, mushalla, dayah organisasi Islam, kehandalan sistem berupa resisten terhadap krisis, integrasi dengan Sistem ZISWaf dengan meningkatkan kolaborasi dan integrasi keuangan, kerjasama dengan IKB, IKNB,  Fintech. peningkatan kerjasama melalui sindikasi, chaneling, linkage, dll, pusat penelitian perbankan syariah, kerjasama dengan perguruan tinggi, dan potensi pengembangan industri halal.

Disisi lain tantangan pengembangan perbankan syariah di daerah berupa edukasi dengan peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, peningkatan kompetensi dengan peningkatan kompetensi sumber daya perbankan syariah, pengembangan produk dengan  inovasi produk  yang diikuti dengan penguatan modal dengan pemenuhan modal dalam rangka ekspansi bisnis, pengembangan teknologi informasi dengan dukungan IT dalam layanan transaksi.

Pemateri lain Dr. Ridwan Nurdin, SE, M.Si yang juga pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala dalam presentasinya menyampaikan beberapa sektor pengembangan ekonomi Syariah di Aceh, diantaranya: Pertama, sektor pariwisata ramah Muslim dengan meningkatkan brand image (citra) Aceh sebagai pariwisata ramah Muslim. Kedua, sektor makanan dan produk halal dengan pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Sertifikasi Halal. Ketiga, sektor keuangan mikro syariah berupa dorongan lebih banyak koperasi Syariah yang berizin dan berbadan hukum syariah. Keempat, sektor keuangan sosial syariah berupa penggalian sumber-sumber pendapatan baru, termasuk ZIS sesuai dengan peluang dalam UUPA.

Seminar yang berlangsung setengah hari tersebut dimoderatori oleh Rismawati, S.H., M.Hum, dosen senior bagian hukum perdata FH USK.

Previous Post

Polda Aceh Libatkan 1.507 Vaksinator Percepat Capaian Vaksin

Next Post

Fakultas Kedokteran USK Gelar Pengabdian di SMAKON Lhong Raya

Next Post

Fakultas Kedokteran USK Gelar Pengabdian di SMAKON Lhong Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

01/04/2026
Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

01/04/2026
Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

01/04/2026
Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com