BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) kabupaten setempat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan (DKP) tahun 2021.
Rakor dipimpin langsung oleh Kadis Tanpan drh. Nasruddin dan dibuka oleh Bupati Akmal Ibrahim, SH melalui Asisten I Sekdakab Abdya, Amrizal, S. Sos dengan menggangkat thema; ‘Melalui Peningkatan Ketahanan Pangan, Kita Turunkan Stunting di Kabupaten Aceh Barat Daya’, berlangsung di Ruang Rapat Distanpan Jalan Nasional Ujong Padang Abdya, Jum’at (17/12/2021).
Kadistanpan drh. Nasruddin pada sambutannya mengatakan, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan daerah. Oleh karena itu pangan harus tersedia, terjangkau di daerah dalam jumlah dan cadangan yang cukup, bermutu, aman dan halal berbasis pada potensi pangan lokal.
“Oleh sebab itu maka, diperlukan koordinasi antara pemangku kepentingan dalam hal ketahanan pangan daerah kita, maka hari ini kita adakanlah Rakor dewan ketahanan pangan. Semoga dengan rakor ini kita dapat mengambil sikap untuk ketahan pangan daerah kita,” ungkap Nasruddin.
Bupati Akmal Ibrahim, SH melalui Asisten I Sekdakab Abdya, Amrizal, S. Sos menyampaikan bahwa, pemenuhan pangan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan.
“Peraturan Presiden No. 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, diantaranya mengamanatkan bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan daerah sebagai bagian dari ketahanan pangan Nasional, Pemerintah Provinsi dan kabupaten membentuk Dewan Ketahanan Pangan yang mempunyai tugas membantu Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam hal merumuskan kebijakan untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan dewan,” papar Amrizal.
Selain itu, lanjutnya. Dewan Ketahanan Pangan kabupaten bertugas merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam menyelenggarakan ketahanan pangan dan melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahan pangan daerah.
“Anggota dewan ketahanan pangan kabupaten wajib mengadakan rapat konsultasi atau koordinasi dengan ketua dewan ketahanan pangan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun,” tegas Amri.
Rakot tersebut ikut dihadiri oleh Drs. Tamren, Dandim 0110/Abdya diwakili Pasilog Lettu Edi Miliswar, unsur SKPK, para Camat, Keujrun Cik dan Penyuluh Pertanian.
Reporter: Rusman








