Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pertemuan Perdana Tim Pelaksanaan MoU Helsinki di 2022, Begini Arahan Wali Nanggroe

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/02/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Dalam upaya percepatan proses implementasi perjanjian damai antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI), Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembetukan Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe.

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, MPA menjelaskan, tim yang berjumlah 14 orang tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari unsur Komite Peralihan Aceh (KPA), akademisi dari Universitas Syiahkuala Banda Aceh, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Universitas Teuku Umar Meulaboh, Universitas Cut Nyak Dhien Langsa, unsur Kanwil Kemenkumhan Aceh, serta Staf Khusus Wali Nanggroe.

“Kemarin tim ini melakukan pertemuan perdana di tahun 2022 dengan Wali Nanggroe,” kata M. Nasir, Selasa 15 Februari 2022, di Banda Aceh.

Pada pertemuan itu, Wali Nanggroe menyampaikan arahan terkait apa dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh tim tersebut. “TIm ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan itu mengingatkan.

Wali Nanggroe meminta agar setelah pertemuan dengan dirinya, tim segera melakukan kajian, pemetaan, analisis dan inventarisir terkait poin-poin MoU Helsinki yang telah dan belum dilaksanakan sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA), untuk selanjutnya dilakukan advokasi dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga terkait.

Untuk mendukung kerja-kerja kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA, tim yang bertangunggjawab langsung kepada dirinya itu juga diminta oleh Wali Nanggroe agar dapat membangun koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota.

“Lakukan advokasi terhadap pemerintah, baik itu Kementerian, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika ada kendala, segera sampaikan kepada saya,” kata Wali Nanggroe.

Susunan personalia Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe yaitu: Ketua H. Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA), Wakil Ketua Muhammad Raviq, DPSA, MBA, DEA (Staf Khusus Wali Nanggroe), dan Sekretaris Zainal Abidin SH, M.Si, MH (Universitas Syiah Kuala).

Para anggota terdiri dari: Teuku Kamaruzzaman (Staf Khusus Wali Nanggroe), Prof. H. Dahlan, SH, MH (Universitas Syiah Kuala), Prof. DR. Drs. Gunawan Adnan, MA, Ph.D (UIN Ar-Raniry), DR. Fajran Zain, MA (UIN Ar-Raniry), Prof. DR. Jamaluddin, SH, M.Hum (Universitas Malikussaleh), DR Faisal (Universitas Malikussaleh), DR, M. Akmal (Universitas Malikussaleh), DR. Afrizal Tjeotra, M.Si (Universitas Teuku Umar), DR, Syahril, SE, M.Si ((Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwan, SH, MH (Universitas Cut Nyak Dhien dan Nurdani, SH, MH (Kanwil Kemenkumham).

Setelah melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe, tim tersebut langsung mengadakan rapat untuk menyusun langkah-langkah yang akan dilaksanakan sebagaimana arahan Wali Nanggroe. Serta sekaligus menyusun jadwal rencana kerja taktis.[]

Previous Post

Bela Bocah 12 Tahun yang Diperkosa 9 Orang, Partai Perindo Buktikan Komitmen Peduli Perempuan dan Anak

Next Post

Ohku, Balita di Pidie Jaya Alami Gizi Buruk

Next Post

Ohku, Balita di Pidie Jaya Alami Gizi Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

12/04/2026
Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

12/04/2026
Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

12/04/2026
Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

12/04/2026
Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com