Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci dan Mobil

Admin1 by Admin1
12/12/2019
in Nanggroe
0
Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci dan Mobil

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali (Agus Setyadi/detikcom)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. Dalam fatwa itu, umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang oleh ulama Aceh. Rencananya, fatwa dikeluarkan pada awal 2019, namun ditunda.

“Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda. Ini baru kita sahkan kemarin,” kata Faisal kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Salah satu poin dalam fatwa tersebut adalah terkait penggunaan simbol agama. Umat Islam dilarang menggunakan simbol-simbol agama lain dengan sengaja, kecuali ada unsur kedaruratan. Faisal mencontohkan umat Islam yang tinggal di daerah minoritas.

“Dan bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya,” kata Faisal.

Pelarangan itu, jelas Faisal, untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu rumah.

“Kalau misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi diinjak oleh tukang bersih,” ungkap Faisal.

“Hal-hal seperti inilah makanya pemakaian simbol agama oleh umat Islam tersendiri bukan pada tempat terhormat juga dilarang,” beber Faisal.

Sumber: detik.com

Previous Post

“Jangan Lagi Berpikir Kaum Ibu Hanya Mengurus Urusan Rumah Tangga”

Next Post

Petani Aceh Tenggara Keluhkan Susahnya Mendapatkan Pupuk Subsidi

Next Post

Petani Aceh Tenggara Keluhkan Susahnya Mendapatkan Pupuk Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Buka Advokasi Jemput Pasung, Wabup Raja Sayang Tekankan Keberlanjutan Perawatan ODGJ

Buka Advokasi Jemput Pasung, Wabup Raja Sayang Tekankan Keberlanjutan Perawatan ODGJ

21/10/2026
1,04 Kg Sabu dan 15 Perkara Inkracht: Potret Keras Peredaran Narkotika di Pidie Jaya

1,04 Kg Sabu dan 15 Perkara Inkracht: Potret Keras Peredaran Narkotika di Pidie Jaya

21/10/2026
Bupati Aceh Tengah Dorong Peningkatan Produksi Kopi Gayo untuk Pasar Dunia

Bupati Aceh Tengah Dorong Peningkatan Produksi Kopi Gayo untuk Pasar Dunia

21/10/2026
Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Judi Online

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Judi Online

21/10/2026
Menteri Dody Pastikan Infrastruktur Pengendali Banjir di Sungai Krueng Aceh Siap Hadapi Musim Hujan

Menteri Dody Pastikan Infrastruktur Pengendali Banjir di Sungai Krueng Aceh Siap Hadapi Musim Hujan

21/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Bos Nawi/Rizalsyah Melaju ke Semifinal Turnamen Bulutangkis PB2M

Maulid Nabi DPW Partai Aceh Pidie Jaya, Ratusan Warga Larut dalam Zikir dan Silaturahmi Berujung Senyum Anak Yatim

Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci dan Mobil

1,04 Kg Sabu dan 15 Perkara Inkracht: Potret Keras Peredaran Narkotika di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com