Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

KIP Aceh Selatan Masuki Tahap Verifikasi Partai Politik

Admin by Admin
16/08/2022
in Lintas Barat Selatan
0
KIP Aceh Selatan Masuki Tahap Verifikasi Partai Politik

Aceh Selatan- Memasuki tahapan verifikasi partai politik bakal calon peserta pemilu tahun 2024, Komisi Independen Kabupaten Aceh Selatan mengajak para pemilih untuk dapat melakukan cek Nomor Induk Kependudukan secara mandiri melalui situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, hal tersebut di sampai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan Saiful Bismi S.E. dalam rilisnya kepada media.

Hal ini guna untuk memastikan supaya tidak ada masyarakat yang dicatut oleh partai politik dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

” Bila dari hasil pengecekan Identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada masyarakat yang merasa telah dicatut namanya sebagai anggota parpol dalam sistem informasi partai politik (Sipol), namun dia bukan anggota parpol maka silakan untuk memberikan tanggapan ke KPU, ” kata Ketua KIP Aceh Selatan.

Pengaduan melalui situs helpdesk.kpu.go.id, dengan mengisi formulir pada fitur yang telah disediakan dalam situs tersebut.

Berpengalaman pada pemilu tahun 2019, pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019. tidak sedikit masyarakat yang ditemui dilapangan yang merasa dirinya bukan anggota parpol, namun namanya masuk dalam keanggotaan parpol tertentu.

Selain masyarakat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan juga mengajak para Keuchik, Perangkat Gampong, Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Puet), ASN, Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, Direksi BUMD, PKH, dan TPP juga untuk dapat mengecek Identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), melalui situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

” Apakah terdaftar sebagai anggota parpol dalam sipol atau tidak. Sebab berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan – undangan katagori pekerjaan tersebut dilarang menjadi anggota partai politik, ” tegas Saiful Bismi.

Dengan adanya tanggapan dan sanggahan tersebut, sehingga KIP Kabupaten Aceh Selatan atas Perintah KPU RI dan KIP Aceh akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan juga terhadap partai politik yang melakukan pencatutan.

Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak politik warga negara. Apabila yang namanya dicatut tersebut tidak memberikan tanggapan atau sanggahan berarti yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya terdaftar sebagai anggota parpol.

” Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan juga telah membentuk helpdesk atau layanan informasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol, bila ada masyarakat ataupun parpol calon peserta pemilu yang ingin berkonsultasi atau menayakan hal hal terkait veririfikasi parpol, maka bisa lansung datang ke Kantor KIP Aceh Selatan, ” tutup Ketua KIP Aceh Selatan.(zasrial)

Previous Post

Hari Pertama Bertugas, Darmansyah: Percepat Penurunan Angka Stunting di Abdya

Next Post

Ayu Candra Mendengarkan Dongeng Bersama Seratusan Anak TK dan PAUD

Next Post
Ayu Candra Mendengarkan Dongeng Bersama Seratusan Anak TK dan PAUD

Ayu Candra Mendengarkan Dongeng Bersama Seratusan Anak TK dan PAUD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

06/07/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

06/07/2026
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

06/07/2026
Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

06/07/2026
Nasir Syamaun berpose bersama Sarjev, salah seorang panitia Jazz Fashion. (foto: Ist.)

Nasir Syamaun Dipastikan Hadir di Jazz Fusion Fiesta, Sinyal Kuat Kebangkitan Jazz Tanah Rencong

06/07/2026

Terpopuler

KIP Aceh Selatan Masuki Tahap Verifikasi Partai Politik

KIP Aceh Selatan Masuki Tahap Verifikasi Partai Politik

16/08/2022

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com