BLANGPIDIE – Sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya, berhasil menangkap 26 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SIK dalam konferensi persnya mengatakan, dari 26 orang itu,19 orang kasus sabu dan tujuh orangnya kasus ganja.
“Untuk barang bukti sabu seberat 32,77 gram, sementara barang bukti ganja 1.051 gram. Kemudian, pada tahun 2021, Polisi berhasil menangkap sebanyak 28 orang kasus Sabu, dan 12 orang kasus Ganja serta mengamankan Sabu seberat 108,43 gram dan Ganja seberat 1,512,04 gram sebagian barang bukti,” ungkap AKBP Dhani Candra di Aula Mapolres setempat, Kamis (18/08/2022).
Pada tahun 2021 ada 40 orang berhasil diamankan Satresnar Polres Abdya, jika dijumlahkan keseluruhan dengan tahun 2022, maka ada 66 orang yang sudah tahan, diantaranya 47 orang kasus sabu, dan 19 orang kasus ganja, demikianlah rincinya.
“Meski barang bukti yang berhasil diamankan pihak kita tidak terlalu banyak, akan tetapi itu cukup meresahkan masyarakat. Namun perlu diketahui, itu bisa merusak mental, psikologis setiap orang, dan akhirnya apabila kecanduan akan menyebabkan ketergantungan sehingga bisa melakukan tindak pidana lainnya,” kata AKBP Dhani Candra yang ikut didampingi Wakapolres Kompol Muhaiyat Efendi dan Kasatres Narkoba Polres, Ipda Hengky Harianto, SH.
Pada kesempatan tersebut, kepada awak media Kapolres Abdya menyampaikan harapan agar masyarakat menjauhi penggunaan narkoba baik sabu maupun ganja, disamping melanggar hukum dan bisa dipidana, barang tersebut juga diharamkan dalam Agama Islam.
“Kita berharap warga Abdya jangan sekali-kali mendekati barang haram ini, sebab baik hukum nasional dia melanggar dan hukum agama diharamkan, mari sama-sama Kita bersihkan Abdya dari Narkoba,” pungkas Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SIK.
Reporter: Rusman










