MEUREUDU – Kesulitan melakukan pengawasan Vermin berpotensi sengketa proses Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M.kasem, 23 Agustus 2022, di Acara Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu tahun 2024.
Dalam kegiatan Internal Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya tersebut, Fajri M. Kasem mengatakan, bahwa Tahapan pemilu 2024 berjalan seiring waktu, sekarang sudah masuk tahapan verifikasi administrasi sampai tanggal 11 September 2022 setelah itu baru masuk pada tahapan perbaikan administrasi.
Ironisnya Bawaslu diberikan waktu oleh KPU dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi ini hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam. Hal ini mengakibatkan Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara optimal dan maksimal karena pembatasan waktu.
“Pertanyaannya yang timbul sekarang adalah darimana landasan hokum pembatasan waktu pengawasan Bawaslu terhadap perkerja KPU, fakta ini berdampak pada jajaran ke bawah,” ujar Fajri M.kasem Ketua Bawaslu Pidie Jaya, yang didampingin Muzakir SH.,M.H selaku Divisi, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Divisi Pengawasan dan Hubal M.Agmar Media, SHI, M.H.
Dalam Pada itu, pada kegiatan yang bersifat internal itu turut di undang pegiat pemilu Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP (Ketua Bawaslu Aceh Periode 2013-2018), sekaligus akademis pentolan bidang kepemiluan Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.
Dikatakannya, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi tidak boleh dibatasi waktunya oleh KPU. Hal ini tentu berdampak pada kualitas pengawasan, yang berujung menimbulkan potensi pelanggaran pemilu maupun potensi sengketa proses pemilu.
Sementara menurut M.Agmar Media, SHI, M.H yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal, kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan agar pada tahapan pengawasan verifikasi administrasi dapat dilaksanakan dengan profesional sehingga terhindar dari potensi potensi pelanggaran yang disebabkan kelalaian penyelenggaran pemilu.
Hal senada juga disampaikan oleh Muzakir SH.,M.H selaku Divisi, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, bahwa pada tahapan ini bila penyelenggara tidak melakukan tugasnya dengan baik sangat berpotensi terjadinya sengketa proses pemilu.
“Untuk itu kita menghimbau kepada penyelenggara dan partai politik agar dapat memahami peraturan pemilu dengan baik.”
“Strategi pengawasan, dalam mengawasi proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu harus menerapkan berbagai macam strategi pengawasan berupa pencegahan, pengawasan melekat dan tindakan,” Kata Muzakir.
Lanjutnya, strategi pengawasan yang dapat dilakukan Bawaslu. Antara lain, pertama adalah verifikasi partisipatif masyarakat yang merupakan penyediaaan ruang bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya, keluarganya dan sanak familinya tercatut ke dalam parpol.
Kedua, sosialisasi Sipol kepada parpol secara maksimal. Ketiga, sosialisasi mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dengan membuka ruang konsultasi oleh lembaga pemilu yaitu Bawaslu secara berjenjang dengan membuka posko pengaduan.
Keempat, koordinasi dan sinergisitas dengan dukcapil. Kelima, mendorong Sipol sebagai sistem manajaemen informasi bersifat mature.
Keenam, Sipol bukan syarat verifikasi melainkan metode pendaftaran dan sejumlah masalah yang kerap terjadi dalam pendaftaran parpol.
Menurut Dr.Muklir terkait kepengurusan, keanggotaan, dan kantor sekretariat. Misalnya dalam kepengurusan adanya kuota keterwakilan perempuan, ada keanggotaan ganda antar partai bahkan antar partai dan penyelenggara sekalipun.
“Faktanya menunjukkan bahwa sebagian dari penyelenggaran pemilu baik di jajaran Bawaslu dan KPU nama mareka tercatut dalam sipol, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten kota,” tutur Muklir.
Lanjutkan, Verifikasi faktual Bawaslu perlu memperhatikan metode verifikasinya, yang menggunakam metode sensus dan ‘simple random sampling.
“Artinya keterwakilan dari sample yang dipilih harus diperhatikan, dan yang saat penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu telah menyediaan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa),” ucap Dr.Muklir.S.Sos.,SH.,M.AP.[Mul]











