BLANGPIDIE – Meski sedang bermasalah dengan hukum, Aplikasi Sistem Informasi Terpadu, Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) tetap eksis beroperasi sebagai Aplikasi e-commerce.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindagkop Abdya, Amri, ST saat ditemui awak media di kantornya, Jalan Nasional Padang Meurante Susoh, Senin (29/08/2022).
Amri mengatakan, Aplikasi penjualan atau biasa disebut sebagai Point of Sale (POS) tersebut tetap berjalan meski sedang bermasalah dengan hukum, terkait proses pengadaan proyek Tokopika yang menghabiskan anggaran sebesar 1,3 milyar rupiah.
“Aplikasinya tetap aktif, meski peminatnya atau pengunjung telah berkurang, ini dikarenakan persoalan hukum yang sedang terjadi,” ucap Amri.
Kepada masyarakat terutama kepada pelaku UKM atau pelaku industri, dihimbau untuk terus memanfaatkan aplikasi Tokopika untuk menunjang usahanya secara mandiri serta mempermudah pemasaran dan promosi barang atau jasa. Selain itu juga dapat memperluas jangkauan calon konsumen dengan pasar yang luas.
“Jangan takut untuk mengunakan aplikasi tersebut. Yang menjadi persoalan hukum adalah proses pengadaannya, bukan pengelolaan atau jasa e-commerce aplikasi Tokopika,” pungkasnya.
Reporter: Rusman











