Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Amnesty Internasional Kecam Aksi Polisi Membabi Buta Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Admin1 by Admin1
03/10/2022
in Nasional
0

Jakarta – Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban hingga ratusan orang mendapat perhatian serius dari Amnesty Internasional. Pasalnya, aparat kepolisian dituding menembakkan gas air mata secara membabi buta saat kerusuhan yang terjadi pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan tragedi memilukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di pertandingan sepak bola tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mewakili Amnesty International, dia mengecam dan mendesak pihak berwajib untuk melakukan investigasi mendalam terkait penyalahgunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

“Kami meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan independen terhadap penggunaan gas air mata di stadion dan memastikan bahwa mereka yang terbukti melakukan pelanggaran diadili di pengadilan terbuka dan tidak hanya menerima sanksi internal atau administratif,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.

Menurut Usman, gas air mata hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa ketika kekasaran meluas dan metode lain gagal. Pun gas air mata juga dilarang ditembakkan di ruang terbatas. Lebih-lebih, dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 Huruf B menegaskan penggunaan gas air mata di stadion sangat dilarang.

Berdasarkan informasi dari sejumlah video amatir yang diterima Tempo, Tragedi Kanjuruhan bermula ketika ribuan suporter Aremania masuk ke lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari tim tamu. Petugas keamanan berusaha membubarkan kerumunan dengan memukul dan menendang pendukung.

Namun, aksi represif aparat tersebut membuat situasi menjadi semakin rusuh di dalam Stadion Kanjuruhan. Tidak lama setelah perkelahian pecah, aparat kepolisian ymenembakkan gas air mata untuk memecah massa. Satu video dari tempat kejadian menunjukkan penonton melarikan diri dari awan gas air mata di lapangan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri Tanggapi Soal Tudingan Pelanggaran Pengunaan Gas Air Mata

Next Post

Mantan kombatan Serahkan Dua Pucuk Senjata Api ke Dandim Aceh Barat

Next Post

Mantan kombatan Serahkan Dua Pucuk Senjata Api ke Dandim Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Fotum Konsultasi Publik, Evaluasi Standar Pelayanan

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Fotum Konsultasi Publik, Evaluasi Standar Pelayanan

31/08/2026
Uang Rakyat Dipertaruhkan, 27 Pemegang Mandat Pidie Jaya Ditantang Buka Data Oleh Mahasiswa

Uang Rakyat Dipertaruhkan, 27 Pemegang Mandat Pidie Jaya Ditantang Buka Data Oleh Mahasiswa

31/08/2026
Pastikan Tahanan Aman, Kapolres Pidie Sidak Penjagaan hingga SPKT

Pastikan Tahanan Aman, Kapolres Pidie Sidak Penjagaan hingga SPKT

31/08/2026
Bahasa Arab Bukan Sekadar Bahasa Agama, Syeikh Mu’az Ungkap Kekayaan Sastranya di STAI Pante Kulu

Bahasa Arab Bukan Sekadar Bahasa Agama, Syeikh Mu’az Ungkap Kekayaan Sastranya di STAI Pante Kulu

31/08/2026
Rp70,5 Miliar APBG Pidie Jaya Mengendap, Gaji Perangkat Gampong Mandek 4 Bulan

Rp70,5 Miliar APBG Pidie Jaya Mengendap, Gaji Perangkat Gampong Mandek 4 Bulan

31/08/2026

Terpopuler

Amnesty Internasional Kecam Aksi Polisi Membabi Buta Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

03/10/2022

Kecelakaan Ganda di Susoh, Pengendara Becak Barang Warga Tapaktuan Meninggal Dunia

Masyarakat Aceh Tagih Janji Realisasi Pengumuman Status Blang Padang yang Diikrarkan Ketua MPU Aceh

Rp70,5 Miliar APBG Pidie Jaya Mengendap, Gaji Perangkat Gampong Mandek 4 Bulan

Budidaya Kepiting Soka di Banda Aceh Tembus Pasar Internasional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com