Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terkait Draf Revisi UUPA, Komasa Usul Kedaulatan Tata Kelola Migas Aceh

Admin1 by Admin1
05/10/2022
in Nanggroe
0

Jakarta- Kolaborasi Masyarakat Sipil Aceh (Komasa) mengusulkan, tata kelola minyak dan gas (Migas) menjadi kedaulatan sepenuhnya bagi Aceh. Ini sesuai PP No 23/2015, tentang Pengelolaan Bersama Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Usulan tersebut tertuang dalam draf usulan revisi UU No: 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh, yang disiapkan dan disampaikan Komasa kepada Anggota Forbes DPR/DPD Aceh, Teuku Rizky Harsya yang juga anggota Komisi I DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil) 1-Aceh.

Draf usulan serupa juga disampaikan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Kemenkopolhukam RI, Kemenhan RI, Sekjan DPR RI serta Dirjen Adwil Kemendgri di Jakarta.

“Tentang proses pengalihan Blok Migas di Aceh yang di kelola Pertamina saat ini, masih berkontrak dengan SKK Migas. Seharusnya sejak diterbitkannya PP tadi, seluruh kontrak Migas harus segera beralih ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” ungkap Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, salah satu anggota tim Komasa, Rabu (5-10- 2022).

Ironisnya sebut Safar, begitu dia akrab disapa. Sampai saat ini, kontrak blok tersebut masih belum beralih dari SKK Migas kepada BPMA.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh yang seharusnya segera memanggil BPMA, SKK Migas dan Pertamina untuk menegaskan pengalihan kontrak ini, tapi sampai saat ini masih belum bertindak. “Kami bertanya ada apa,” ucap Safar.

Selain itu, dalam draft usulan revisi UUPA yang diserahkan ke Kementerian Polhukam, Kementerian Pertahanan, Komisi II, Sekjen DPR, Forbes DPR-DPD Aceh, Komasa mengusulkan agar pengelolaan Migas lepas pantai yang menjadi kewenangan Aceh dapat di perluas dari 12 mil menjadi 200 mil laut.

Kebijakan ini, bertujuan agar Aceh mendapatkan hasil maksimal dalam pendapatan Migas sehingga bisa mempercepat proses peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Kepada Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Safaruddin menyampaikan ada hal urgen mengenai Migas di Aceh yaitu; tentang Terminasi South Block A, agar block tersebut dapat dimanfaatkan dan ditawarkan segera ke BUMD.

Dasar hukumnya, sesuai PP 23/2015, yang diperkuat dengan rekomendasi harga gas karena adanya bagian negara yang harus diberikan sebagai dampak dari Perpres 121/2020, Kemudian terkait penjualan dan harga gas bumi, Pemerintah melalui Perpres 40 tahun 2016 jo Perpres 121 tahun 2020, telah memberlakukan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU) sejak 2020, untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional, namun disayangkan kebijakan tersebut tidak secara langsung menumbuhkan industri yang berada di Aceh, kecuali Pupuk Iskandar Muda. Namun demikian, manfaat harga gas murah untuk industri hilir ini justru dinikmati oleh industri diluar Wilayah Aceh.

“Selain itu, kebijakan harga gas murah yang berpihak kepada industri tersebut menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari hasil penjualan gas bumi.Hal ini, dikarenakan penerimaan pemerintah digunakan untuk menutup subisidi harga gas murah tersebut, dengan berkurangnya penerimaan negara maka DBH Aceh pun berkurang.”

Previous Post

Tim Selancar Ombak Binaan KONI Aceh Juara Umum Kejurnas Bali

Next Post

Abu Meulaboh Dukung Tiga Kandidat Pj Bupati Nagan Raya Rekomendasi DPRK

Next Post

Abu Meulaboh Dukung Tiga Kandidat Pj Bupati Nagan Raya Rekomendasi DPRK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

12/04/2026
15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

12/04/2026
22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

12/04/2026
Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

12/04/2026
Tak Tangung-tangung, PT PEMA Ekspor 19 Ton Kopi Gayo Perdana ke Amerika Serikat

Tak Tangung-tangung, PT PEMA Ekspor 19 Ton Kopi Gayo Perdana ke Amerika Serikat

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Terkait Draf Revisi UUPA, Komasa Usul Kedaulatan Tata Kelola Migas Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com