Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pendaftaran PPK Dibuka Hari Ini, KIP Abdya: Ayo Mendaftar

Atjeh Watch by Atjeh Watch
20/11/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Pendaftaran PPK Dibuka Hari Ini, KIP Abdya: Ayo Mendaftar

BLANGPIDIE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, telah membuka pendaftaran untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak hari ini hingga 29 November 2022 mendatang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod, bahwa pengrekrutan PPK dibuka mulai hari ini, atau Minggu, 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

“Benar pengrekrutan PPK dibuka mulai hari ini,” kata Tarmizi, Minggu, (20/11/2022).

Pengrekrutan PPK pada pemilu tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana untuk tahun ini proses pengrekrutan dilakukan secara online.

“Tahun ini pengrekrutan dilakukan melalui aplikasi SIAKBA KPU.GO.ID. jadi bagi yang mau mendaftar silahkan kunjungi aplikasi ini dan mengisi data dengan benar,” ucap Tarmizi.

Menurutnya, syarat yang diminta untuk mengikuti PPK ini sangat mudah, maka dari itu dia mengundang masyarakat Abdya untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK pada Pemilihan Umum tahun ini.

“Sayaratnya mudah, jadi kita mengajak siapa saja yang kiranya memenuhi syarat untuk ikut mendaftar,” sebutnya.

Berdasarkan aturan yang diterima pihaknya, persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK meliputi;
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” terangnya.

Selain itu, ada juga dokumen yang harus dilengkapi yakni, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Dokumen selanjutnya yakni, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, dokumen yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, dokumen bebas dari penyalahgunaan narkotika, dokumen tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Seterusnya, dokumen tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kemudian, dokumen yang menyatakan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Dokumen seterusnya, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Kemudian, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, Pas Foto Berwarna 4×6.

“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Barat Daya paling lambat tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui, pengiriman dokumen Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau petugas pendaftaran di kantor Sekretariat KIP Abdya,” katanya. [Rusman]

Previous Post

Berharap Syariat Islam Kaffah

Next Post

Festival Produk UMKM Aceh Selatan Gagasan Hendriyono Ditutup Dengan Berlemang Masal

Next Post
Festival Produk UMKM Aceh Selatan Gagasan Hendriyono Ditutup Dengan Berlemang Masal

Festival Produk UMKM Aceh Selatan Gagasan Hendriyono Ditutup Dengan Berlemang Masal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapal Pengangkut Ratusan Tabung LPG Tenggelam di Banda Aceh

Kapal Pengangkut Ratusan Tabung LPG Tenggelam di Banda Aceh

08/06/2026
Trump Langsung Telepon Netanyahu, Bujuk Israel Tak Balas Serangan Iran

Trump Langsung Telepon Netanyahu, Bujuk Israel Tak Balas Serangan Iran

08/06/2026
Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

08/06/2026
Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

07/06/2026
Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com