Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dewan Sengketa Indonesia Sumpah Mediator dan Arbiter di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
28/11/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh- Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melakukan pengangkatan dan penyumpahan Mediator dan Arbiter, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin 28 November 2022.

Pengangkatan dan penyumpahan tersebut, sebanyak 31 Mediator, 9 Arbiter dan 7 Praktisi Dewan Sengketa. Acara pengangkatan dan penyumpahan dipimpin langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, SH, MH, P.hD, CPL, CPCLE, CPM, CPArb.

Selain itu, DSI juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 5 (lima) Universitas di yang ada di Aceh, diantaranya seperti Universitas Syiah Kuala (USK), UIN Ar-Raniry, Universitas Abulyatama, IAI Al-Muslim Aceh Universitas Jabal Ghafur.

Kerjasama ini, terkait pelatihan profesi mediator, ajudikator, konsiliator, arbiter yang berada di wilayah hukum Provinsi Aceh.

Dalam Kesempatan ini, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo, SH, MH, PhD, CPC, CPLE, CPM, CPArb juga melantik dan mengukuhkan Ketua DSI Kabupaten kota di Aceh seperti: Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Bener Meriah dan  Aceh Tengah.

Dalam sambutannya, Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, SH, MH, PhD, CPL, CPCLE, CPM, CPArb mengatakan, bahwa  Pengurus DSI Kab. Aceh Tengah / Kab. Bener Meriah / Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang sudah dilantik agar berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan di Kabupaten/Kotanya masing – masing untuk memperkuat penyelesaian sengketa melalui Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa.

Pemangku kepentingan tersebut, meliputi Bupati / Walikota, Majelis Adat Aceh, Kepala Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri dan Organisasi Masyarakat / Organisasi Profesi lainnya. Dengan adanya sinergi tersebut maka penggunaan jasa Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter / Praktisi Dewan Sengketa akan semakin diminati oleh masyarakat.

Sabela Gayo menegaskan, bahwa kesepakatan damai/konsensus yang dihasilkan melalui mediasi / ajudikasi / konsiliasi / arbitrase / Praktisi Dewan Sengketa memiliki kekuatan hukum yang sama yaitu sama – sama bersifat final dan mengikat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan.

Rektor Universitas Syiah Kuala yang diwakili oleh Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU menyampaikany Kerjasama Universitas dengan DSI sangat penting untuk melahirkan mahasiswa-mahasiswa yang mempunyai skil atau berkompeten dibidangnya, dalam hal ini, dibidang Hukum dan melahirkan Para Mediator, yang mana begitu selesai kuliah para mahasiswa ini sudah memiliki skil khusus dibidang hukum.

Selanjutnya, PJ. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. M. Jafar, SH. MHum dalam sambutannya menjelaskan, pentingnya Mediator ada disetiap Kecamatan, guna dalam hal mengimplementasikan dari Qanun Nomor. 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat, yang mana dalam Qanun tersebut menyebutkan ada 18 item tindak pidana ringan yang penyelesaian nya dilakukan secara adat.

Dalam hal ini, kata Jafar, membutuhkan adanya mediator yang handal. “Kemudian,  mediator DSI sudah berkompeten,” kata Jafar.

Dalam waktu dekat, lanjut Jafar,  Pemerintah Aceh juga akan meluncurkan pemberian bantuan hukum non-litigasi gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Pemerintah Aceh berharap, nanti adanya kerjasama antara Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dengan Pemerintah Aceh dalam pemberian bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat Aceh,” tutup Jafar.

Previous Post

Pj Bupati Abdya Inpektur Upacara HGN Tingkat Provinsi Aceh

Next Post

Jual Narkoba, Oknum Polisi di Langsa Dipecat Tidak Hormat

Next Post

Jual Narkoba, Oknum Polisi di Langsa Dipecat Tidak Hormat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026
Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

04/06/2026
Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

04/06/2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

04/06/2026
65 Santri SMAS Dayah Darul Quran Aceh Lulus Jalur Talenta USK, SPAN-PTKIN, dan SNBT 2026

65 Santri SMAS Dayah Darul Quran Aceh Lulus Jalur Talenta USK, SPAN-PTKIN, dan SNBT 2026

04/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com