Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Baitul Mal Aceh Pasang Patok di Tujuh Lokasi Aset Wakaf

Admin1 by Admin1
07/12/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Baitul Mal Aceh memasang patok dan papan penanda di tujuh lokasi aset wakaf dan harta agama yang dikelola oleh lembaga di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Ini dilakukan untuk melindungi aset wakaf dan harta agama,”kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Rahmad Raden, Selasa (6/12/2022).

Selain memasang patok batas tanah dan papan informasi yang memuat nama aset, nazir, legalitas, ukuran, serta peruntukan tanah, Baitul Mal Aceh mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menjelaskan, pengurusan legalitas tanah wakaf ditujukan untuk menghindari konflik serta memudahkan Baitul Mal menggunakan aset wakaf untuk berbagai kegiatan usaha.

“Dapat juga dibangun pesantren modern dan pertanian padi organik,” katanya.

Kepala Bagian Wakaf dan Perwalian Sekretariat Baitul Mal Aceh Fachrur Razi menjelaskan bahwa tanah wakaf yang dipasangi papan nama antara lain tanah sawah wakaf di Lamsiteh (2.447 meter persegi) dan tanah sawah di Blang Kiree (1.793 meter persegi).

Di samping itu, tanah wakaf di Kajhu (863 meter persegi), tanah wakaf di Lambada Lhok (500 meter persegi), tanah wakaf di Ladong(8.994 meter persegi), serta tanah wakaf di Lam Griheu (17.948 meter persegi).

“Satu lokasi lagi harta agama yang dibeli dengan dana infak di Ladong, seluas 40.869 meter (persegi),” kata Fachrur.

“Seluruh tanah wakaf ini sudah mendapatkan legalitas Akte Ikrar Wakaf/AkteIkrar Wakaf Pengganti dari KUA dan dalam proses pengurusan sertifikat c dari BPN, yang diperkirakan selesai akhir Desember 2022,” katanya.

Sumber: antara via republika

Previous Post

Suami di Aceh Utara Paling Banyak Digugat Cerai Istri

Next Post

RSUDZA Raih Penghargaan Instansi Publik yang Miliki Layanan Inovatif

Next Post

RSUDZA Raih Penghargaan Instansi Publik yang Miliki Layanan Inovatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Satpol PP Aceh Jaya Amankan 30 Ternak Liar

Krak, Satpol PP Aceh Jaya Amankan 30 Ternak Liar

17/06/2026
Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

17/06/2026
Israel Cabut Wewenang Palestina Atas Masjid Ibrahimi di Tepi Barat

Israel Cabut Wewenang Palestina Atas Masjid Ibrahimi di Tepi Barat

17/06/2026
China Bantah Tuduhan Uni Eropa Latih Tentara Rusia untuk Ukraina

China Bantah Tuduhan Uni Eropa Latih Tentara Rusia untuk Ukraina

17/06/2026
Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

16/06/2026

Terpopuler

Baitul Mal Aceh Pasang Patok di Tujuh Lokasi Aset Wakaf

07/12/2022

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com