Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Anies di Aceh

Admin1 by Admin1
08/12/2022
in Nanggroe
0

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menerima secara resmi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Nasdem dan bakal calon presidennya, Anies Baswedan. Laporan itu terkait kunjungan Anies ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada 2 Desember 2022.

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, laporan tersebut diterima di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Rabu (7/12/2022) sore. “Bawaslu (sudah) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh WNI (terkait) peristiwa dugaan pelanggaran di Kota Banda Aceh,” kata Puadi, Kamis (8/12/2022).

Puadi menegaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tapi perkara itu belum tentu bakal disidangkan. Sebab, Bawaslu harus melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasikan.

“Berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama dua hari sejak laporan disampaikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.

Pelapor perkara ini adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember, lalu.

Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

“Kami meminta kepada Bawaslu tegas memberikan tindakan kepada bakal calon presiden Anies Baswedan dan partai politik pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya membantah partainya dan Anies berkampanye di Aceh. Pasalnya, Anies belum resmi menjadi calon presiden Pemilu 2024. Selain itu, tahapan kampanye juga belum dimulai.

“Tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan (kampanye). Anies juga baru capres-nya NasDem. Lalu di mana kampanyenya?” kata Willy ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Willy juga membantah tudingan partainya dan Anies menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Menurutnya, kehadiran Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh hanya untuk melaksanakan ibadah shalat.

“Kalau kebetulan Pak Anies shalat, menjalankan ibadah di tempat itu, lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekedar swafoto apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?” kata Willy.

Willy menegaskan, kunjungan Anies bersama Nasdem ke sejumlah daerah selama ini hanya untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat. “Kalau kemudian sambutannya luas dan besar, ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu.

Sumber: republika

Previous Post

Maroko, Negeri Magribi yang Curi Perhatian di Piala Dunia 2022

Next Post

Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi 2022

Next Post

Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

26/08/2026
Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Cegah Karhutla, Polres Abdya Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

26/08/2026
Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Dayah Seunaloeh Abdya Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

26/08/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Nyan, Aceh Dilanda 148 Bencana Alam Selama Periode Januari hingga Juli 2026

26/08/2026
Omen, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditipu Pria Kenalan di Medsos

Omen, Mahasiswi Asal Aceh Besar Ditipu Pria Kenalan di Medsos

26/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Anies di Aceh

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Ohku, Warga Padang Tiji Tewas Dibacok Gegara Cekcok Pembagian Air Sawah

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com