Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Anies di Aceh

Admin1 by Admin1
08/12/2022
in Nanggroe
0

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menerima secara resmi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Nasdem dan bakal calon presidennya, Anies Baswedan. Laporan itu terkait kunjungan Anies ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada 2 Desember 2022.

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, laporan tersebut diterima di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Rabu (7/12/2022) sore. “Bawaslu (sudah) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh WNI (terkait) peristiwa dugaan pelanggaran di Kota Banda Aceh,” kata Puadi, Kamis (8/12/2022).

Puadi menegaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tapi perkara itu belum tentu bakal disidangkan. Sebab, Bawaslu harus melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasikan.

“Berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama dua hari sejak laporan disampaikan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.

Pelapor perkara ini adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember, lalu.

Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

“Kami meminta kepada Bawaslu tegas memberikan tindakan kepada bakal calon presiden Anies Baswedan dan partai politik pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya membantah partainya dan Anies berkampanye di Aceh. Pasalnya, Anies belum resmi menjadi calon presiden Pemilu 2024. Selain itu, tahapan kampanye juga belum dimulai.

“Tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan (kampanye). Anies juga baru capres-nya NasDem. Lalu di mana kampanyenya?” kata Willy ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Willy juga membantah tudingan partainya dan Anies menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Menurutnya, kehadiran Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh hanya untuk melaksanakan ibadah shalat.

“Kalau kebetulan Pak Anies shalat, menjalankan ibadah di tempat itu, lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekedar swafoto apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?” kata Willy.

Willy menegaskan, kunjungan Anies bersama Nasdem ke sejumlah daerah selama ini hanya untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat. “Kalau kemudian sambutannya luas dan besar, ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu.

Sumber: republika

Previous Post

Maroko, Negeri Magribi yang Curi Perhatian di Piala Dunia 2022

Next Post

Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi 2022

Next Post

Pemerintah Aceh Raih Anugerah Meritokrasi 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

09/07/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

09/07/2026
Tim Gabungan Tangkap WN China Selundupkan Emas 2.989 Gram di Aceh

Tim Gabungan Tangkap WN China Selundupkan Emas 2.989 Gram di Aceh

09/07/2026
Kemenag Aceh Utara Gelar Koordinasi Awal Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah

Kemenag Aceh Utara Gelar Koordinasi Awal Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Madrasah

09/07/2026
Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian

Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Dorong Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian

09/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Petani Pokat,Kopi Dan Durian Sawang Sambangi Kediaman Bupati Aceh Selatan

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com