Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro Ditahan

Admin1 by Admin1
10/12/2022
in Nasional
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018 ditahan Polri.

Kedua tersangka itu merupakan Mantan Direktur Utama PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2014-2018, Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018, Christman Desanto.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (10/12).

Ia mengatakan kedua tersangka itu saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri; Ario ditahan sejak tanggal 9 Desember, sementara Christman ditahan sejak tanggal 28 November.

Sebagai informasi kedua mantan petinggi anak perusahaan Jakpro itu telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 lalu.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cahyono menjelaskan keduanya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengatakan sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp5.871.302.000.

“Dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp 571.302.000,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Cahyono menjelaskan PT JIP tercatat melakukan kerja sama pembangunan Menara telekomunikasi dengan beberapa perusahaan swasta pada periode 2015-2016.

Dalam mencari modal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT. JIP disebut melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Eks Dirut PT. JIP Ario Pramadhi senilai Rp150 miliar.

Permohonan yang diajukan kepada PT. Jakpro itu kemudian diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2015 dan tahun 2016.

Padahal, Cahyono mengatakan, seharusnya dana PMD itu tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya.

Oleh karena itu, proses pembangunan Menara tersebut dinilai melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang hingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116.

Lebih lanjut, pada tahun 2017 sampai 2018, PT JIP juga tercatat melakukan sejumlah kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON.

Selain itu, PT JIP juga melakukan melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP saat itu, yakni Ario Pramadhi senilai Rp234.736.000.000.

Seperti proyek pembangunan Menara, pinjaman diproses melalui skema pinjaman dari dana PMD tahun 2015 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997,” ucap Cahyono.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Putin Buka Peluang Akhiri Perang dengan Ukraina

Next Post

PORA XIV Aceh Resmi Dibuka di Pidie

Next Post

PORA XIV Aceh Resmi Dibuka di Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

21/04/2026
Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

21/04/2026
Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

21/04/2026
Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

21/04/2026
Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Dua Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro Ditahan

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com