Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa, SPBU Indrapuri Ditutup Sementara

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/02/2023
in Nanggroe
0

JANTHO – Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar, melakukan gelar eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, Aceh Besar. Ini karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Ketua MS Jantho, DR Muhammad Redha Valevi, SHI, MH, serta dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita adli serta para pejabat TNI dan kepolisian Aceh Besar. Sekitar seratusan personel TNI dan Polisi ikut berjaga-jaga di lokasi.

Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati binti M.Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki bin Marwan dan saudaranya.

Selain SPPU tersebut, ada sejumlah objek sengketa lainnya di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon.

Menurut Redha Valevi, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020.

Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik penggugat dan tergugat yang merupakan warisan dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob.

Sebelumnya SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati). Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie.

Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (termohon) dan Juliati (pemohon).

Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati. Terjadilah gugat menggugat di pengadilan.

Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.

“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan operasional dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop,” kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi.

Selain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Kabupaten Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung.

Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan. Sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.

Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp 19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp.10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp 8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).

Penetapan harga ini atas Appraisal Adalah Taksiran Nilai Properti oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik ) yang merupakan adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.

Previous Post

DPR Aceh Dukung dan Apresiasi Bandara SIM Sebagai Pusat Berangkat Umrah

Next Post

Data BPS : Ekonomi Aceh Tumbuh Dengan Migas 4,21 Persen, Tanpa Migas Tumbuh 3,80 Persen

Next Post

Data BPS : Ekonomi Aceh Tumbuh Dengan Migas 4,21 Persen, Tanpa Migas Tumbuh 3,80 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

38.466 Warga di Pidie Jaya Ikut Cek Kesehatan Gratis

38.466 Warga di Pidie Jaya Ikut Cek Kesehatan Gratis

17/08/2026
Rangkaian HUT RI ke-81 Selesai, Laskar Hijau DLH Abdya Gerak Cepat Bersihkan Kota

Rangkaian HUT RI ke-81 Selesai, Laskar Hijau DLH Abdya Gerak Cepat Bersihkan Kota

17/08/2026
Sebanyak 4.833 Warga Binaan di Aceh dapat Remisi, 25 Langsung Bebas

Sebanyak 4.833 Warga Binaan di Aceh dapat Remisi, 25 Langsung Bebas

17/08/2026
HUT RI ke-81 di Aceh Timur Khidmat, Al-Farlaky Pimpin Upacara

HUT RI ke-81 di Aceh Timur Khidmat, Al-Farlaky Pimpin Upacara

17/08/2026
Warga Meriahkan Lomba Rakyat yang Digelar Demokrat Pidie Jaya

Warga Meriahkan Lomba Rakyat yang Digelar Demokrat Pidie Jaya

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa, SPBU Indrapuri Ditutup Sementara

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com