Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding

Admin1 by Admin1
27/02/2023
in Nasional
0
Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding

TEMPO/ Febri Angga Palguna

Jakarta – Terdakwa Hendra Kurniawan telah menyampaikan sikapnya atas vonis tiga tahun penjara yang diterima dalam perkara obstuction of justice. Ia menyatakan dirinya masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pernyataan Itu disampaikan oleh Hendra Kurniawan setelah majelis hakim membacakan vonisnya. Awalnya, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengajukan pertanyaan kepada Hendra Kurniawan.

“Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah saudara dengar. Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?” kata Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Mendengar pertanyaan itu, Hendra sempat diam sejenak. Setelah itu, ia mengatakan dirinya masih akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. “Pikir-pikir,” kata Hendra.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam perkara obstuction of justice. Ia dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Sumber: Tempo

Previous Post

Polisi Dewantara Sita Senjata Tajam di Lokasi Pengeroyokan Remaja

Next Post

Bos CIA: Putin terlalu Percaya Diri Bisa Menghancurkan Ukraina

Next Post

Bos CIA: Putin terlalu Percaya Diri Bisa Menghancurkan Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Para Kepala Puskesmas di Abdya Ikut Bimtek Penilaian Ketersediaan Obat

Para Kepala Puskesmas di Abdya Ikut Bimtek Penilaian Ketersediaan Obat

08/07/2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Ikut Ajang Internasional di Padang

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Ikut Ajang Internasional di Padang

08/07/2026
Buka PMB Pascasarjana, STAIN MeulabohTawarkan Tiga Program Magister Unggulan

Buka PMB Pascasarjana, STAIN MeulabohTawarkan Tiga Program Magister Unggulan

08/07/2026
Ratusan Pendonor Ramaikan Peringatan Hari Donor Darah Sedunia di PMI Kota Banda Aceh

Ratusan Pendonor Ramaikan Peringatan Hari Donor Darah Sedunia di PMI Kota Banda Aceh

08/07/2026
Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur Komitmen Pemenuhan Data SIGAP

Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur Komitmen Pemenuhan Data SIGAP

08/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com