BANDA ACEH – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy buka suara soal tudingan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang menyatakan pihaknya menghentikan proses hukum kasus penangkapan mobil tangki BBM ilegal di Aceh Barat secara diam-diam.
“Perlu saya garis bawahi, tidak mendasar apa yang disampaikan YARA, itu bisa dikatakan termasuk berita bohong. Karena tidak ada penghentian perkara kasus BBM yang dituduhkan, apalagi secara diam-diam. Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada,” kata nya, Sabtu (15/4).
Dia menjelaskan, sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum dihentikan. Alasannya, hasil laboratorium dari Pertamina Medan baru diterima pada Senin 10 April lalu.
Winardy mengatakan dalam hasil laboratorium dinyatakan bahwa BBM tersebut masuk dalam kategori minyak industri.
“Atau istilah Pertaminanya B30,” ujarnya.
Menurutnya, yang bisa membaca secara lengkap hasil dari Pertamina itu adalah ahli. Jadi pihaknya harus memeriksa terlebih dahulu saksi ahli dari Pertamina.
“Nanti biar rekan-rekan dari Migas yang membaca dan menerangkan hasil dalam bentuk tabel tersebut, masuk kategori industri atau tidak,” ungkapnya.
“Saya nyatakan sekali lagi, perkara tersebut belum dihentikan, karena harus melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun hasil laboratorium sudah kami pegang, tapi kami harus memeriksa saksi ahli terkait hasil laboratorium tersebut,” tambah Winardy.
Dia juga membantah pernyataan YARA yang menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh ‘main mata’ untuk menghentikan kasus dengan para terduga pelaku.
“Saya sampaikan bahwa dalam proses hukum ini kami sangat profesional dan tetap berdasarkan scientific investigation. Tidak mau tergopoh-gopoh sebelum semuanya terang benderang,” tuturnya.
Winardy juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, termasuk dokumen dari penyuplai, tapi secara administrasi semuanya lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Sebelumnya diberitakan, YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya melaporkan Ditreskrimsus Polda Aceh ke Propam Mabes Polri karena diduga ‘main mata’ dalam menangani kasus penggunaan BBM ilegal.
“Kami mendapat informasi dari tim investigasi kami, dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan tertentu,” kata Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani kepada merdeka.com, Kamis (13/4).











