Banda Aceh – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Keputusan tersebut didapat setelah dilakukan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 Hijriyah di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta, pada Kamis (20/4/2023).
Dan isbat ini didasarkan pemantauan dari 123 titik pengamatan hilal se-indonesia, yang digelar bertepatan dengan 29 Ramadhan 1444 H.
Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag.
Di Provinsi Aceh, hilal tidak terlihat karena tertutupi awan dengan kondisi cuaca yang mendung sejak mulai asar.
Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani SPd I ikut memantau hilal 1 syawal di Gedung Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang Kanwil Kemenag Aceh, di Lhoknga Aceh Besar.
“Setelah pengamatan bersama tim di Aceh, hilal tak terlihat dan laporannya kita kirimkan ke Menteri Agama di Jakarta. Hasilnya setelah rekapan seluruh Indonesia, pemerintah menetapkan 1 syawal jatuh pada Sabtu, 22 April 2023,” kata A Yani.
Meski adanya perbedaan penetapan 1 syawal, Ahmad Yani mengharapkan agar umat Islam bisa lebih bijak dalam menyikapi kemungkinan adanya perbedaan Lebaran Idul Fitri Tahun ini.
“Mari kita saling menghormati dan menghargai perbedaan terkait 1 Syawal 1444 H, karena yang paling utama adalah bagaimana kita selaku umat Islam bisa mengejawantahkan nilai-nilai Ramadhan dalam kehidupan sehari hari, salah satunya dengan bijak menyikapi perbedaan, sebab Perbedaan itu adalah Rahmat, jangan lantas perbedaan tersebut dijadikan pertentangan,” katanya.
Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah/ 2023 M.
Dalam Edaran Nomor SE 05 tahun 2023 ini, Menag Yaqut mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 Hijriyah/ 2023 M.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/ 2023 M,” kata Menag Yaqut belum lama ini.
Edaran Menag Yaqut juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.[]










