Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Admin1 by Admin1
07/07/2023
in Nasional
0
KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Andhi Pramono diyakini melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea Cukai Makassar.

“Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan kecukupan bukti permulaan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka AP,” kata Alex dalam konferensi pers, Jumat 7 Juli 2023.

Alex mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. “Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex.

Menurut Alex, uang hasil korupsi itu diduga dibelanjakan oleh Andhi Pramono untuk keperluannya beserta keluarga, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar. “Dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 Miliar,” kata Alex.

Atas perbuatan itu, kata Alex, Andhi Pramono disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Turut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang sejak 12 Juni 2023. KPK menemukan indikasi Andhi berupaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 12 Juni 2023.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Andhi menjadi tersangka penerima gratifikasi. Penetapan tersangka itu bermula dari viralnya gaya hidup mewah keluarga Andhi. KPK kemudian melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Andhi ke KPK.

Dari hasil klarifikasi itu, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan. Setelah menemukan cukup bukti, KPK menaikkan penanganan kasus ke penyidikan dengan menetapkan Andhi menjadi tersangka. KPK belum menjelaskan secara detail dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Penjelasan lengkap mengenai kasus ini akan dilakukan pada saat penahanan.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya, adalah rumah mewah dan rumah toko di kawasan Kota Batam. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 3 mobil mewah, jenis Hummer, Toyota Roaster dan Mini Mooris.

Sumber: Tempo

Previous Post

BMKG Prakirakan Banda Aceh Diguyur Hujan di Malam Hari

Next Post

Maqdir Ismail Akan Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus BTS Kominfo, Bawa Uang Rp 27 Miliar

Next Post
Maqdir Ismail Akan Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus BTS Kominfo, Bawa Uang Rp 27 Miliar

Maqdir Ismail Akan Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus BTS Kominfo, Bawa Uang Rp 27 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

19/05/2026
Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

19/05/2026
STAI Teungku Chik Pante Kulu Gelar Bimtek Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

STAI Teungku Chik Pante Kulu Gelar Bimtek Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

19/05/2026
Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

19/05/2026
Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

19/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

18/05/2026

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Pergub JKA Dicabut, Dr. Safaruddin Tabek Mualem

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com