Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Eks Penyidik KPK Sentil Firli ‘Berlindung’ di Balik Tugas ke Aceh

Admin1 by Admin1
07/11/2023
in Nanggroe
0
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Tergoda Buat Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kepala daerah untuk tak tergoda melakukan korupsi karena ada desakan dari donator yang menyokongnya saat pilkada. (Arsip Kemendagri).

Jakarta – Eks penyidik KPK Yudo Purnomo Harahap menilai Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri berlindung di balik tugasnya sebagai untuk menghindari panggilan pemeriksaan kembali dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagai informasi, pada Selasa (7/11) ini, penyidik polda memanggil Firli untuk diperiksa kembali dalam dugaan kasus pemerasan itu. Namun, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu absen dengan dalih harus mengikuti kegiatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) di Banda Aceh pada hari ini.

“Firli seolah-olah berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK. Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staf lainnya,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa.

Menurut Yudi, absennya Firli dalam pemeriksaan ini menunjukkan bahwa dia sebagai Ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum. Hal ini, kata Yudi, ini bisa ditiru oleh saksi-saksi lain yang dipanggil KPK.

“Padahal seharusnya Firli sadar bahwa kelakuannya ini berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi dalam kasus korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yudi menyebut ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan tambahan ini bisa berdampak pada terhambatnya proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK saat masih menjabat Menteri Pertanian.

“Tentu akan membuat penyidikan yang seharusnya hari ini sudah mendapat keterangan tambahan dari Firli menjadi terhambat,” ucap dia yang pernah menjadi Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Firli memiliki kegiatan di Aceh pada Selasa ini. Karenanya, Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Ali juga mengklaim pihaknya telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus (Antikorupsi) dan Hakordia di Aceh,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).

Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Firli, sebelumnya ia pernah diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10).

Pemeriksaan pada 24 Oktober itu merupakan penjadwalan ulang setelah Firli absen dari panggilan pemeriksaan pada 20 Oktober 2023. Dalam keterangan pers KPK yang mengatasnamakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kala itu menyebut Firli ada agenda dinas dan harus mempelajari materi yang akan diperiksa penyidik sehingga tak datang ke Mapolda Metro Jaya.

Surat permintaan penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya kala itu pun ditembuskan ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Firli lalu dijadwalkan ulang diperiksa. Namun, tanya jawab dengan penyidik itu dilakukan di gedung Bareskrim seperti yang diminta Firli satu malam jelang jadwal pemeriksaan ulang pada 24 Oktober lalu.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).

Pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Komitmen Lestarikan Budaya, Bank Aceh Dukung Penuh Pagelaran PKA 8

Next Post

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Gelar Kuliah Umum Publikasi Karya Ilmiah

Next Post
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Gelar Kuliah Umum Publikasi Karya Ilmiah

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Gelar Kuliah Umum Publikasi Karya Ilmiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026
PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

02/04/2026
12 Murid SMAN 1 Teupah Barat Simeulue Lulus SNBP 2026

12 Murid SMAN 1 Teupah Barat Simeulue Lulus SNBP 2026

02/04/2026
Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

02/04/2026
Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com