Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

Saiful Haris Arahas by Saiful Haris Arahas
16/09/2019
in Nasional
0
Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

PEKANBARU – Udara di empat daerah di Riau sudah berbahaya untuk dihirup. Daerah itu antara lain; Kota Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), Dumai dan Siak. Sementara dua daerah lain, Bengkalis dan Kampar dinyatakan tidak sehat.

Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery mengatakan, tolak ukur kualitas udara itu berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang tercatat Minggu (15/9/2019) pukul 15.00 WIB.

“Polutan Standar Indeks (PSI) keempat daerah tadi rata-rata sudah berada di atas 300 atau kategori warna hitam,” kata Amral.

Di Pekanbaru sendiri ada tiga papan ISPU; display KLHK menunjukkan angka 189 Psi, display DLHK Pekanbaru 139 Psi, alat ISPU Chevron di Rumbai di atas 300 Psi.

Lalu alat ISPU Chevron di Minas Kabupaten Siak 300 Psi. Di Dumai 300 Psi. Di Rohil ada dua papan ISPU; Bangko dengan angka 76 Psi dan Libo 300 Psi.

“Di Bengkalis, dari dua alat ISPU milik Chevron di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukan sedang dan tidak sehat. Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori tidak sehat (143 Psi),” katanya.

Menurut Amral, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, kepala daerah di wilayah itu bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara kata Amral menjadi dasar hukumnya.

“Sesuai PP itu, kita rekomendasikan supaya kepala daerah menetapkan status darurat pencemaran udara,” ujarnya.[]

Sumber: Gatra.com

Tags: karhutlariauudara
Previous Post

Hayatul Rifki Pimpin PII Aceh Utara

Next Post

Kembali Demo Tolak Tambang, Mahasiswa Paksa Masuk DPRK Aceh Tengah

Next Post
Kembali Demo Tolak Tambang, Mahasiswa Paksa Masuk DPRK Aceh Tengah

Kembali Demo Tolak Tambang, Mahasiswa Paksa Masuk DPRK Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026
Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

24/03/2026
Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

Kapolda Pastikan Arus Balik Idul Fitri di Aceh Berjalan Lancar

24/03/2026
Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

Pemkab Nagan Raya Ingatkan Keuchik Tidak Manipulasi Data Korban Bencana

24/03/2026
Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

Polres Aceh Selatan Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Objek Wisata

24/03/2026

Terpopuler

Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

16/09/2019

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Arus Balik di Tol Padang Tiji-Banda Aceh Alami Lonjakan Drastis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com