Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

Saiful Haris Arahas by Saiful Haris Arahas
16/09/2019
in Nasional
0
Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

PEKANBARU – Udara di empat daerah di Riau sudah berbahaya untuk dihirup. Daerah itu antara lain; Kota Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), Dumai dan Siak. Sementara dua daerah lain, Bengkalis dan Kampar dinyatakan tidak sehat.

Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery mengatakan, tolak ukur kualitas udara itu berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang tercatat Minggu (15/9/2019) pukul 15.00 WIB.

“Polutan Standar Indeks (PSI) keempat daerah tadi rata-rata sudah berada di atas 300 atau kategori warna hitam,” kata Amral.

Di Pekanbaru sendiri ada tiga papan ISPU; display KLHK menunjukkan angka 189 Psi, display DLHK Pekanbaru 139 Psi, alat ISPU Chevron di Rumbai di atas 300 Psi.

Lalu alat ISPU Chevron di Minas Kabupaten Siak 300 Psi. Di Dumai 300 Psi. Di Rohil ada dua papan ISPU; Bangko dengan angka 76 Psi dan Libo 300 Psi.

“Di Bengkalis, dari dua alat ISPU milik Chevron di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukan sedang dan tidak sehat. Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori tidak sehat (143 Psi),” katanya.

Menurut Amral, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, kepala daerah di wilayah itu bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara kata Amral menjadi dasar hukumnya.

“Sesuai PP itu, kita rekomendasikan supaya kepala daerah menetapkan status darurat pencemaran udara,” ujarnya.[]

Sumber: Gatra.com

Tags: karhutlariauudara
Previous Post

Hayatul Rifki Pimpin PII Aceh Utara

Next Post

Kembali Demo Tolak Tambang, Mahasiswa Paksa Masuk DPRK Aceh Tengah

Next Post
Kembali Demo Tolak Tambang, Mahasiswa Paksa Masuk DPRK Aceh Tengah

Kembali Demo Tolak Tambang, Mahasiswa Paksa Masuk DPRK Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

26/09/2026
Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

26/09/2026
Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

26/09/2026
Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

26/09/2026
Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

26/09/2026

Terpopuler

Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

Udara 4 Daerah di Riau Sudah Berbahaya

16/09/2019

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com