Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pembunuh Suami Istri di Lamteh Dihukum Penjara Seumur Hidup

Admin1 by Admin1
09/10/2019
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Iskandar. Ia terbukti menghabisi nyawa suami istri yang juga majikannya.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Pada sidang tersebut, terdakwa Iskandar hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Kejari Banda Aceh didampingi penasihat hukumnya, Ramli Husein.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP karena menyebabkan hilangkan nyawa orang lainnya yang direncanakan,” kata majelis hakim sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (9/10/2019).
Fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa melakukan perbuatannya karena selalu dimarahi majikannya pasangan suami istri tersebut. Pikiran melakukan perbuatan tersebut selalu timbul di benak terdakwa.

Terdakwa juga menyetel alarm di telepon genggamnya pada waktu kejadian. Namun, terdakwa juga beberapa kali sempat mengurungkan niatnya. Namun, akhirnya pembunuhan tetap dilakukan terdakwa.

“Di persidangan, terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatan, punya tanggung jawab keluarga, serta belum pernah dihukum,” ungkap majelis hakim.

Kendati putusan majelis hakim sama dengan tuntutan, jaksa penuntut umum Mursyid dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Iskandar didakwa menghilangkan nyawa suami istri M. Nasir dan Roslinda di sebuah warung nasi, Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada tanggal 26 Februari 2019 pukul 02.40 WIB. Sumber: detik.com

Tags: pembunuhan
Previous Post

Dosen UIN Ar-Raniry Dibekali Pencegahan Plagiasi Karya Ilmiah

Next Post

Harga Emas Kian Berkilau Rp762 Pergram

Next Post

Harga Emas Kian Berkilau Rp762 Pergram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Prabowo Pastikan Pemulihan Pascabencana 100 Persen

Krak, Prabowo Pastikan Pemulihan Pascabencana 100 Persen

22/03/2026
Seorang Warga Binaan Rutan Banda Aceh Bebas Usai dapat Remisi

Seorang Warga Binaan Rutan Banda Aceh Bebas Usai dapat Remisi

22/03/2026
Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

22/03/2026
Iran Klaim Tak Ada Radioaktif Bocor Usai Israel Serbu Fasilitas Nuklir

Iran Klaim Tak Ada Radioaktif Bocor Usai Israel Serbu Fasilitas Nuklir

22/03/2026
Pesan Putin untuk Mojtaba Khamenei: Rusia Teman Setia Iran

Pesan Putin untuk Mojtaba Khamenei: Rusia Teman Setia Iran

22/03/2026

Terpopuler

Pembunuh Suami Istri di Lamteh Dihukum Penjara Seumur Hidup

09/10/2019

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diminta Tetap Waspada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

Inggris Kutuk Iran usai Rudal Sasar Pangkalan AS di Samudera Hindia

Iran Klaim Tak Ada Radioaktif Bocor Usai Israel Serbu Fasilitas Nuklir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com