LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, senjata api yang digunakan BT untuk mengancam Camat Sawang, Ibrahim dibeli dari seseorang berinisial OY seharga Rp 1,5 juta.
“Kita sedang buru OY ini. Alamatnya sudah diketahui dan terus kita cari,” katanya kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (8/1/2020).
Indra menambahkan, senjata api tersebutt sempet digunakan Kelompok Kriminal Bersenjata di Aceh, Raman Peudeung yang tewas dalam baku tembak Desember 2019 lalu.
“Kita terus dalami seluruh informasi yang masuk dan menangkap seluruh yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP sub Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap BT (36), pria asal Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (3/1/2020), BT diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Sawang Ibrahim menggunakan senjata api.
“Biasanya tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang dengan menggunakan senjata api tersebut, petugas juga menyita dua kaleng cat semprot,” ujar Kasat Rekrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang.
Kejadian bermula saat BT memasuki ruang kerja camat dan langsung meminta uang dengan jumlah Rp 1.000.000, sambil memperlihatkan senjata api yang dikeluarkan dari pingang tersangka. Setelah memperlihatkan senjata api, kemudian tersangka lalu meninggalkan kantor camat.