PEUREULAK -ZA (44) kini harus terseok-seok untuk bisa melangkah. Pasalnya, betis kanannya mengalami luka usai ditembus timah panas personel Kepolisian Resor Langsa.
Pria yang merupakan warga Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur itu, ternyata telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan kepolisian setempat beberapa tahun ini.
“ZA ditangkap pada Sabtu, Februari kemarin kemarin sekira pukul 03.00 WIB, di kawasan Gampong Alue Kaol, Kecamatan Rantau Selamat,” kata Kepala Kepolisian Resor Langsa, Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Hermawan, Senin (10/2).
Andy mengatakan, pihaknya terpaksa melumpuhkan ZA karena mencoba kabur dan melawan saat ditangkap. Bahkan, pelaku berupaya untuk menyerang petugas dengan pisau.
“ZA sempat memberikan perlawanan dengan mencoba menusuk anggota menggunakan sebilah pisau. Ia juga mencoba kabur namun telah dilakukan upaya tindakan terukur berupa tembakan tepat ke bagian betis kaki sebelah kanan,” ujar Andy.
Andy mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita di rumah tersangka. Termasuk parang yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Zainuddin. Di antaranya, empat buah parang, tiga buah pisau, tiga buah pisau kikir, dan satu unit gerinda.
Sementara untuk pelaku, saat ini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.