Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Uang Meugang Pejabat Struktural di Aceh Dialihkan untuk Covid-19

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/04/2020
in Nanggroe
0
Uang Meugang Pejabat Struktural di Aceh Dialihkan untuk Covid-19

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami Husein

BANDA ACEH – Pejabat struktural, baik eselon 1, 2, 3 dan 4 di Pemerintahan Aceh, tidak akan menerima uang meugang. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami Husein, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, pada hari Jum’at tertanggal 17 April 2020.

“Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI nomor 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 19 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dan dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja daerah. Salah satunya melalui rasionalisasi belanja pegawai,” ujar Bustami.

Bustami menambakan, menindaklanjuti Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu RI tersebut, Pemerintah Aceh membuat kebijakan melalui surat Sekda Aceh atas nama Gubernur Aceh nomor 900/638, untuk tidak membayarkan uang meugang kepada pejabat struktural di Pemerintahan Aceh.

“Pembayaran Uang Meugang Puasa di Lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2020 hanya akan dibayarkan untuk Pegawai Negeri Sipil pelaksana atau staf dan tenaga honorer, sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk PNS yang memangku jabatan structural tidak akan dibayarkan,” sambung Bustami.

Saat ini, sambung Bustami, fokus pemerintah di semua tingkatan adalah penanganan Covid-19. Oleh karena itu, uang meugang yang sebelumnya dianggarkan untuk pejabat struktural akan dialihkan seluruhnya untuk penanganan Covid-19.

“Dengan dialihkannya uang meugang bagi pejabat struktural ini, maka akan ada tambahan dana sebesar lebih dari Rp847 juta, yang akan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ungkap Bustami.

Dalam kesempatan tersebut, Bustami kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, dan mematuhi berbagai imbauan yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Setiap individu bisa berkontribusi bagi upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Aceh, salah satunya adalah dengan mematuhi seluruh imbauan pemerintah, tetap di rumah, tetap jaga jarak dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat, ini adalah cara sederhana yang bisa kita lakukan sebagai bagian dari mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Bumi Serambi Mekah,” pungkas Bustami.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan protokol setda Aceh Muhamad Iswanto menambahkan, seluruh Aparatur Sipil Negara di Aceh siap mendukung setiap kebijakan pimpinan, terutama yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Sebagai aparatur kita tentu akan selalu mendukung penuh setiap kebijakan pimpinan, apalagi dalam upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19 ini. Kami juga tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dan bersinergi dengan pemerintah, ikuti imbauan2 Pemerintah dalam upaya pencegahan virus corona ini,” imbuh Iswanto. []

Tags: Covid-19uang meugang
Previous Post

Update Covid-19 di Aceh, 18 April: Pasien Positif Bertambah 1 Orang, PDP 60, ODP 1.550

Next Post

Transisi Perjuangan: Dari Perang Senjata Hingga Meja Politik

Next Post
Transisi Perjuangan: Dari Perang Senjata Hingga Meja Politik

Transisi Perjuangan: Dari Perang Senjata Hingga Meja Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026
BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

BPMA, SKK Migas dan KKKS Perkuat Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas Aceh

21/08/2026
Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

Krak, Kapolda-Wakapolda dapat Pin Emas Kapolri Usai Tangani Pengibaran Bulan Bintang di Hari Damai Aceh

21/08/2026
Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

Kemnaker Perkuat Ekonomi Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi di Aceh

21/08/2026
Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh Dorong Gampong Dukung Pengelolaan Air Limbah Berkelanjutan

21/08/2026

Terpopuler

Uang Meugang Pejabat Struktural di Aceh Dialihkan untuk Covid-19

Uang Meugang Pejabat Struktural di Aceh Dialihkan untuk Covid-19

18/04/2020

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Peringati HUT ke-81 RI, Residen Rehabilitasi IPWL Kayyis Ahsana Aceh Jadi Pengibar Bendera dalam Kolaborasi Bersama Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Bupati Abdya Naikkan Gaji Pasukan Hijau dan Berikan Bonus Rp 10 Juta

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Presentasikan Artikel pada IDMAC 2026 di Malaysia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com