Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pandemi Covid-19, Masa Kerja dari Rumah bagi ASN Kembali Diperpanjang

Admin1 by Admin1
12/05/2020
in Nasional
0
Cegah Terkena Corona, ASN Bisa Bekerja dari Rumah

JAKARTA – Masa kerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negeri (ASN) kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 54/2020.

Seperti diketahui. WFH pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian dilanjutkansampai tanggal 21 April. Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020.

“Diperpanjang sampai 29 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (12/5/2020).

Dalam surat tertanggal 12 Mei 2020 itu, Tjahjo menegaskan ASN harus bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang bersangkutan ditugaskan di instansi pemerintah. Dia juga menekankan pentingnya keberlangsungan pelayanan publik. (BACA JUGA: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayarkan THR H-7 Lebaran)

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain itu juga penyesuaian sistem kerja di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB.

Di dalam SE beromor 45/2020 menyebutkan bahwa ASN yang tempat tinggalnya berada di area PSBB dapat bekerja dari rumah sepenuhnya.

Sumber: Sindonews.com

 

Tags: asnasn kerja di rumahmenpan RB
Previous Post

Hipmi: Pelatihan di Kartu Prakerja Tidak Memberi Peluang Penempatan Kerja

Next Post

Kabar Baik, Pasien Positif Covid-19 Asal Bener Meriah Sembuh

Next Post
20 WNI di Singapura Sembuh dari Covid-19

Kabar Baik, Pasien Positif Covid-19 Asal Bener Meriah Sembuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sambut Lonjakan Wisatawan, Ketua DPRK Banda Aceh Ingatkan Petugas dan Pelaku Usaha Tingkatkan Layanan

DPRK dan Walikota Sudah Anggarkan Asuransi untuk Pekerja Rentan di Banda Aceh

23/06/2026
Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

23/06/2026
Muhammad Fakhrul Arrazi: Dari Bireuen ke Kampus Internasional, Guru Fikih MIN 33 Raih Gelar Doktor di UIII

Muhammad Fakhrul Arrazi: Dari Bireuen ke Kampus Internasional, Guru Fikih MIN 33 Raih Gelar Doktor di UIII

23/06/2026
Mualem Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Mualem Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

23/06/2026
Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

23/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com