Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

BPK Jelaskan CPNS Difabel Batal Dilantik Jadi PNS

Admin1 by Admin1
24/05/2020
in Nasional
0
Ini Formasi CPNS Aceh 2019, Berminat?

Twitter

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membantah telah melakukan diskriminasi terhadap pelamar disabilitas yang berujung pada pemberhentian dengan hormat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Alde Maulana yang ditugaskan di BPK Perwakilan Sumatera Barat.

Anggota BPK Achsanul Qosasih menjelaskan pihaknya memberhentikan Alde lantaran tidak lulus karena tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Dari keseluruhan proses rekrutment CPNS 2018, dia menjelaskan bahwa ada 11 orang yang mendaftar melalui formasi pelamar disabilitas, termasuk Alde.

“Dari 11 penyandang disabilitas [yang terdaftar CPNS], 10 lolos PNS. Yang bersangkutan tidak lulus karena syarat kesehatan yang tidak memenuhi syarat sebagai PNS, sesuai hasil rekam medis RSPAD Gatot Subroto,” kata Achsanul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (23/5).

Dia pun menjelaskan pihaknya telah bersurat kepada LBH Padang untuk menjelaskan kronologis kasus tersebut. Surat itu keluarkan pada 16 April 2020 dengan Nomor: 177/S/X/04/2020.

Melalui surat dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) BPK RI kepada LBH Padang yang didapatkan CNNIndonesia.com dari Achsanul, institusi itu menjelaskan Alde yang berstatus CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun dan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah lulus uji kesehatan.

Selama masa percobaan itu terdapat sejumlah kegiatan-kegiatan yang harus diselesaikan Alde untuk dapat diangkat menjadi PNS.

“Dengan berakhirnya masa percobaan selama satu tahun, [Alde Maulana] diberhentikan sebagai CPNS,” tulis surat yang ditandatangani oleh Sekjen BPK RI, Bahtiar Arif.

Dalam surat itu dijelaskan juga alasan lain pemberhentiannya lantaran tidak menyelesaikan Diklat JFP Ahli Pratama (JFPAP) sebagai salah satu syarat pengangkatan jabatan fungsional. Padahal, Ade telah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar pada Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN) Medan.

Dijelaskan bahwa pada Agustus 2019, Alde mengalami kejang-kejang dan dilakukan pemeriksaan Head CT Scan di RSUP Adam Malik serta sejumlah konsultasi dengan Dokter Spesialis Syaraf. Disimpulkan kondisi kesehatan Alde Maulana bermasalah.

“Alde Maulana menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami masalah pembuluh syaraf otak sejak tahun 2014, dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital Substraction Angiography (DSA) di RSPAD Gatot Subroto pada tahun 2018,” kata dia.

Kemudian, atas dasar kondisi tersebut, Dokter Poliklinik BDPKN Medan hanya memperkenankan yang bersangkutan untuk mengikuti pembelajaran Diklat JFP, namun tidak diperkenankan mengikuti ujian. Sehingga Alde dinyatakan tidak lulus Diklat JFP.

Meski demikian, Achsanul enggan memberitahukan alasan dokter menyimpulkan bahwa Alde tidak dapat mengikuti ujian dalam Diklat JFP, meskipun dapat menyelesaikan pembelajarannya.

“Rahasia [alasan dokter], memang secara kesehatan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat ketika proses menuju PNS, dan telah diperiksakan ke RPAD dan dari hasil tersebut tidak memenuhi syarat,” pungkas dia.

Terkait kasus ini, Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, mengatakan bahwa korban telah melaporkan dugaan diskriminasi itu kepada Komnas HAM dan Ombudsman perwakilan Sumbar.

LBH Padang menilai tindakan tersebut merupakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas akan hak atas pekerjaan. Dia mengacu pada Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, pelaksanaan Diklat Orientasi tanpa pemberian dispensasi bagi korban penyandang disabilitas untuk tidak mengikuti apel pun dinilai merupakan sebagai tindakan diskriminasi.

“Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan pada perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” terang Wendra.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: BPKcpnsCPNS Difabel
Previous Post

Sujud Husain Abdullah yang Mengubah American Football

Next Post

Sarkawi Mundur dari Posisi Bupati Bener Meriah

Next Post
Sarkawi Mundur dari Posisi Bupati Bener Meriah

Sarkawi Mundur dari Posisi Bupati Bener Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

USK Banda Aceh Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo

USK Banda Aceh Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo

17/11/2025
Badak Peusangan Nyaris Sapu Bersih Medali Emas Ajang PRA PORA 2025 Aceh Selatan

Badak Peusangan Nyaris Sapu Bersih Medali Emas Ajang PRA PORA 2025 Aceh Selatan

17/11/2025
Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

17/11/2025
UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

17/11/2025
IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

17/11/2025

Terpopuler

PLN Aceh Siapkan 118 Unit Posko Siaga Ramadhan

Krisis Listrik, KAMMI Tuntut GM PLN Aceh Mundur dari Jabatan

17/11/2025

Begini Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik di Aceh

MIN 53 Bireuen FC Raih Juara 1 pada Turnament Sepak Bola AFC CUP I 2025

Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

BPK Jelaskan CPNS Difabel Batal Dilantik Jadi PNS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com