Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mulai 5 Juni, Pendatang Bisa ke Aceh dengan Syarat Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Admin1 by Admin1
30/05/2020
in Nanggroe
0
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Banda Aceh – Angkutan umum bakal diizinkan masuk lagi ke Aceh mulai 5 Juni. Namun ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh.

“Angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh kembali pada 5 Juni 2020 pukul 00.00 WIB. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk ke Aceh,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Aturan itu salah satunya adalah kewajiban penggunaan masker bagi sopir dan penumpang. Selain itu, orang-orang yang menggunakan angkutan umum menuju Aceh wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19.

Para penumpang di dalam bus juga diminta menjaga jarak satu sama lain. Jika tak mematuhi aturan tersebut, bus bakal diminta putar balik ke daerah asal.

“Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diputar balik kembali ke Sumut,” jelas Dicky.

Dia mengatakan aturan ketat ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh. Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar warga Aceh bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Akses di empat perbatasan Aceh dengan Sumut saat ini masih dijaga ketat petugas gabungan. Seribuan kendaraan diminta putar balik sejak Kamis (22/5).

“Bagi masyarakat pada saat puasa kemarin sudah keluar dari Aceh, apabila akan kembali masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran virus Corona,” kata Dicky.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona. Semua angkutan umum yang hendak menuju Aceh bakal diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).

“Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai 21-23 Mei dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia, mulai 21 Mei pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apa pun yang memasuki Aceh akan diminta putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (19/5).

Sumber: detik.com

Tags: acehcorons
Previous Post

Mahathir Mohamad dan Putranya Diusir dari Partainya Sendiri

Next Post

Kepastian Siswa Kembali Bersekolah di Aceh Tunggu Pergub

Next Post
Bikin Iri, Orangtua yang Miliki Banyak Anak di Sabang Untung Gede

Kepastian Siswa Kembali Bersekolah di Aceh Tunggu Pergub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

23/03/2026
Banjir di Lokasi Bencana Alam di Pedalaman Aceh Barat Sudah Surut

Banjir di Lokasi Bencana Alam di Pedalaman Aceh Barat Sudah Surut

23/03/2026
Para Pedagang Keripik Mulai ‘Hijrah’ dari Saree ke Padang Tiji

Para Pedagang Keripik Mulai ‘Hijrah’ dari Saree ke Padang Tiji

23/03/2026
Bupati Tarmizi Jenguk Mantan Kombatan GAM yang Sakit di Arongan Lambalek

Bupati Tarmizi Jenguk Mantan Kombatan GAM yang Sakit di Arongan Lambalek

23/03/2026
Kondisi Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Dinilai Memprihatinkan

Kondisi Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Dinilai Memprihatinkan

23/03/2026

Terpopuler

Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Mulai 5 Juni, Pendatang Bisa ke Aceh dengan Syarat Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

30/05/2020

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com