Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mulai 5 Juni, Pendatang Bisa ke Aceh dengan Syarat Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Admin1 by Admin1
30/05/2020
in Nanggroe
0
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Banda Aceh – Angkutan umum bakal diizinkan masuk lagi ke Aceh mulai 5 Juni. Namun ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh.

“Angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh kembali pada 5 Juni 2020 pukul 00.00 WIB. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk ke Aceh,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Aturan itu salah satunya adalah kewajiban penggunaan masker bagi sopir dan penumpang. Selain itu, orang-orang yang menggunakan angkutan umum menuju Aceh wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19.

Para penumpang di dalam bus juga diminta menjaga jarak satu sama lain. Jika tak mematuhi aturan tersebut, bus bakal diminta putar balik ke daerah asal.

“Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diputar balik kembali ke Sumut,” jelas Dicky.

Dia mengatakan aturan ketat ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona di Aceh. Dia mengatakan hal tersebut harus dilakukan agar warga Aceh bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Akses di empat perbatasan Aceh dengan Sumut saat ini masih dijaga ketat petugas gabungan. Seribuan kendaraan diminta putar balik sejak Kamis (22/5).

“Bagi masyarakat pada saat puasa kemarin sudah keluar dari Aceh, apabila akan kembali masuk Aceh, wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Semua ini dilakukan demi keselamatan masyarakat Aceh agar terhindar dari penyebaran virus Corona,” kata Dicky.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh akan melarang semua jenis angkutan umum masuk ke Aceh untuk mencegah penyebaran virus Corona. Semua angkutan umum yang hendak menuju Aceh bakal diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).

“Mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai 21-23 Mei dan banyak WNI yang bekerja di luar negeri juga kembali ke Indonesia, mulai 21 Mei pukul 10.00 WIB semua angkutan umum jenis apa pun yang memasuki Aceh akan diminta putar balik kembali ke wilayah Sumatera Utara,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Selasa (19/5).

Sumber: detik.com

Tags: acehcorons
Previous Post

Mahathir Mohamad dan Putranya Diusir dari Partainya Sendiri

Next Post

Kepastian Siswa Kembali Bersekolah di Aceh Tunggu Pergub

Next Post
Bikin Iri, Orangtua yang Miliki Banyak Anak di Sabang Untung Gede

Kepastian Siswa Kembali Bersekolah di Aceh Tunggu Pergub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

12/06/2025
Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

12/06/2025
ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

12/06/2025
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

12/06/2025
MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

12/06/2025

Terpopuler

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

10/06/2025

Olala, 4 Pulau yang ‘Diributkan’ Sumut-Aceh Ternyata Miliki Potensi Cadangan Migas

Nurzahri Mundur dari Jubir Partai Aceh

Arahan Dr. Safaruddin, Baitul Mal Abdya Tinjau Rumah Warga Terdampak Bencana Angin Kencang

Soal 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, Mendagri: Sudah Disepakati Aceh-Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com