SIGLI — Penambang kabur sebelum aparat tiba. Namun, jejak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Geumpang, Kabupaten Pidie, tak sempat disembunyikan.
Polres Pidie bersama TNI, Pemkab Pidie melalui DLHK dan Brimob Polda Aceh mengamankan 93 unit besi tabung gelondongan, tiga mesin diesel, 28 sak karung material dan satu tong pembakaran dari kawasan KM 14 dan KM 17, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang.
Penertiban berlangsung 17–18 September 2026 dan dipimpin Kabagops Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap.
Selain mengamankan peralatan, petugas membongkar dan memusnahkan camp kayu dan terpal yang ditinggalkan di lokasi agar tidak kembali digunakan sebagai pendukung aktivitas PETI.
Kapolres Pidie mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah preemtif dan preventif yang sebelumnya dilakukan melalui imbauan, edukasi, koordinasi dan pemantauan.
“Ketika masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dilakukan langkah penertiban secara terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah,” ujar Kapolres.
Menurutnya, persoalan PETI bukan hanya soal perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Polres Pidie menegaskan pengawasan dan penanganan PETI akan terus dilakukan bersama TNI dan pemerintah daerah.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan, Penertiban berlangsung aman dan kondusif.[Mul]









