BANDA ACEH – Kuasa Hukum Wakil Bupati Aceh Timur, Muhammad Reza Maulana, dari Kantor Hukum MRM Law Firm resmi mendaftarkan gugatan melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh.
“Gugatan yang diajukan berkenaan dengan Pemberhentian jabatan klien kami sebagai Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Timur sebagaimana surat Keputusan yang diterbitkan DPA-PA Nomor: 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020,” ujar Muhammad Reza Maulana.
Menurutnya, terkait dengan materi yang digugat sebenarnya banyak hal yang perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Namun yang pada intinya bahwa pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh.”
“Klien kami juga sampai dengan hari ini tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum yang sesuai dengan AD/ART sehingga klien kami diberhentikan dari Ketua DPW-PA Wilayah Aceh Timur, dan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan maka gugatan ini penting untuk kami ajukan.”
Bahkan, ujar Muhammad Reza lagi, upaya internal yang telah pernah disampaikan kliennya kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh, tetapi tidak direspon atau ditanggapi sebagaimana seharusnya.
“Sehingga mungkin ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPA-PA kepada klien kami.”
“Bahkan selama klien kami memotori organisasi kepartaian di Aceh Timur banyak sekali hal-hal yang dapat dikatagorikan berhasil yang telah dilakukan klien kami, terlebih lagi suara rakyat untuk Partai Aceh di Aceh Timur masih cukup tinggi dibandingkan suara Partai Lokal lainnya maupun Nasional, sehingga pemberhentian klien kami dari Ketua DPW dianggap sebagai suatu kekeliruan yang harus diluruskan di Pengadilan.”
Kata dia, dilihat dari judul surat pemberhentian itu sendiri yang tertulis “tentang Pelaksana Tugas…dst”, di dalam AD/ART Partai Aceh sama sekali tidak dikenal adanya jabatan yang dinamai “Plt”, yang ada itu Pejabat (Pj.)
“Sehingga menurut kami bagaimana kemudian menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh. Dan bukan hanya itu alasan-alasan hukum baik substansi maupun prosedur pemberhentian seorang ketua Wilayah dipandang juga tidak mengindahkan ketentuan AD/ART, karena disana (AD/ART) telah jelas disebutkan seluruhnya tentang mekanisme pemberhentian, alasan-alasan dapat diberhentikan sebagai ketua Wilayah dan sebagainya, sehingga oleh karena keputusan yang diterbitkan oleh DPA-PA dipandang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh.”
“Maka untuk itu kami mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hukum,’ ujarnya lagi. []










