TAKENGON – Dalam rangka penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar razia masker di Jalan Lebe Kader depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kampung Reje Bukit, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (09/09/2020).
Razia masker dipimpin langsung oleh Kasi OPS Satpol PP Aceh Tengah Ihsan SE, yang melibatkan unsur-unsur terkait, di antaranya anggota Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah, Personel Kodim 0106/Aceh Tengah, Personel Sub Denpom IM/1-5 Aceh Tengah dan Personel Polres Aceh Tengah.
Pelaksanaan razia masker kepada seluruh warga Aceh Tengah bertujuan untuk menyadarkan para pengendara dan masyarakat Aceh Tengah mengenai pentingnya mengunakan masker pada masa pandemi guna memutus jalur virus Covid-19.
Penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 yang mengacu pada peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi berupa peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker, tidak diberikan pelayanan pada fasiltas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.
Pelaksanaan razia masker sesuai dengan jadwal pelaksanaannya akan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 09 September 2020 s.d 18 September 2020, dengan sasaran seputaran Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah.
Reporter: Romadani