JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI yang membidangi agama, HM Fadhil Rahmi Lc, mengatakan RUU Perlindungan Tokoh Agama yang masuk Prolegnas DPR RI pada 2020 harus segera dibahas untuk kemudian disahkan.
Hal ini merujuk pada kejadian yang menimpa Syeikh Ali Jabir sehingga momentum agar RUU perlindungan tokoh agama untuk segera dibahas. Apalagi RUU tersebut sudah masuk Prolegnas Prioritas 2020.
“Sebagai wakil ketua komite III yg membidangi agama saya meminta pemerintah dan Dewan untuk segera melakukan pembahasan RUU tersebut karena kondisi mendesak dan urgen,” ujar senator muda asal Aceh ini.
“RUU ini menjadi harapan kita agar tokoh tokoh agama terlindungi. Kita tak ingin kasus serupa Syeikh Ali Jabir terulang lagi di masa depan,” ujar mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini lagi.
Diketahui, sejak diusulkan pada 17 Desember 2019, RUU Perlindungan Ulama atau RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) diusulkan oleh PKS, PKB dan PPP.
“Kita tak perlu menunggu korban baru, kemudian baru tersentak. Ini harus segera dibahas. Kami dari Komite III DPD RI mendorong RUU Perlindungan Tokoh Agama segera dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Syech Fadhil lagi.










