Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Mencuri, 3 Remaja di Iran Divonis Hukuman Potong Jari

Admin1 by Admin1
20/09/2020
in Internasional
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

Jakarta – Tiga remaja laki-laki di Iran yang dituduh mencuri akan menghadapi hukuman potong jari. Remaja yang masih berusia belasan tahun itu adalah Hadi Rostami, Mehdi Sharafian dan Mehdi Shahivand, yang dilaporkan telah divonis akan menjalani hukuman potong empat jari di tangan kanan masing-masing.

Hukum dalam syariah Islam yang disahkan secara hukum di beberapa negara adalah hukuman potong (tangan), cambuk dan bahkan melempari pelaku kejahatan dengan batu.

Ketiga remaja laki-laki itu sudah menjalani persidangan pada 2 November 2019 lalu dan mereka dikenakan empat dakwaan perampokan oleh sebuah pengadilan di Kota Urmia, sebuah wilayah di utara Iran yang dekat dengan Turki. Setelah sidang sampai sekarang, ketiga terdakwa itu masih dipenjara. Pada pekan ini, hakim di Mahkamah Agung Iran menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sebuah laporan yang dipublikasi oleh Lembaga Iran Human Rights Monitor menyatakan ketiga remaja laki-laki itu mengklaim mereka dipaksa mengaku karena di bawah siksaan. Dalam laporan itu ditulis, Rostami dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Pada awal 2020, dia nekat mengiris pergelangan tangannya sebagai bentuk protes atas vonis yang diterimanya.

Media lokal mewartakan ketiga remaja tersebut menghadapi dakwaan perampokan di Urmia, wilayah utara Iran. Tidak dijelaskan detail bagaimana pencurian dilakukan tiga remaja itu.

Dalam hukum pidana Islam Iran disebutkan pencuri yang baru pertama kali melakukan tindak kejahatan mendapat hukuman potong empat jari di tangan kanannya. Akan tetapi, Nargess Tavalossian, analis bidang hukum yang juga wartawan dari Iran International TV mengatakan amputasi adalah sebuah bentuk hukuman yang jarang dilakukan oleh Iran.

“Untuk menjatuhkan vonis ini (amputasi), ada 13 syarat yang diperlukan oleh hakim. Akan tetapi, hakim biasanya menghindari hukuman semacam ini dengan mengatakan hanya 12 dari 13 syarat untuk dilakukan amputasi yang terpenuhi sehingga amputasi tidak diperlukan,” kata Tavalossian.

Di antara syarat tersebut adalah nilai barang yang dicuri harus dalam jumlah tertentu dan bukan barang fasilitas milik negara. Hukuman amputasi tangan juga tidak bisa berlaku jika pencuri melakukan kejahatan itu karena dia kelaparan.

Otoritas Iran secara umum membela bentuk hukuman itu (amputasi) dengan beralasan itu adalah hukuman yang paling efektif untuk mencegah pencurian.

Sumber: Tempo

Tags: iran
Previous Post

Penembakan Brutal Kembali Terjadi di New York

Next Post

3 Oktober 2020, Jadwal Ulang Ujian Psikotes CPNS Kemenag Aceh

Next Post
3 Oktober 2020, Jadwal Ulang Ujian Psikotes CPNS Kemenag Aceh

3 Oktober 2020, Jadwal Ulang Ujian Psikotes CPNS Kemenag Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

Polres Aceh Selatan Patroli Cegah Aksi Kejahatan

23/03/2026
Banjir di Lokasi Bencana Alam di Pedalaman Aceh Barat Sudah Surut

Banjir di Lokasi Bencana Alam di Pedalaman Aceh Barat Sudah Surut

23/03/2026
Para Pedagang Keripik Mulai ‘Hijrah’ dari Saree ke Padang Tiji

Para Pedagang Keripik Mulai ‘Hijrah’ dari Saree ke Padang Tiji

23/03/2026
Bupati Tarmizi Jenguk Mantan Kombatan GAM yang Sakit di Arongan Lambalek

Bupati Tarmizi Jenguk Mantan Kombatan GAM yang Sakit di Arongan Lambalek

23/03/2026
Kondisi Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Dinilai Memprihatinkan

Kondisi Pendidikan Pascabencana di Aceh Tengah Dinilai Memprihatinkan

23/03/2026

Terpopuler

Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Mencuri, 3 Remaja di Iran Divonis Hukuman Potong Jari

20/09/2020

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com